Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) ARIO ARIBOWO, S.H. MUHAMMAD IBNU UMAR als IBNU bin BAMBANG SULISTYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2573 /M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IBNU UMAR als IBNU bin BAMBANG SULISTYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD IBNU UMAR alias IBNU bin BAMBANG SULISTYA pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam Toko Counter Handphone yang beralamat di Jl. Gading Jaya Blok G. No. 8 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 saksi EFENDI, saksi SASTORO LAVENDER MANURUNG, saksi RANGGA IKRAM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi sedang melakukan observasi di wilayah Tambun Selatan dan hasil observasi tersebut di dapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat obat keras yang di jual bebas kepada masyarakat yang mana obat tersebut dalam penjualan tidak memiliki izin edar.
  • Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi EFENDI beserta tim melakukan serangkaian penyelidikan dan hasil penyelidikan sekira pukul 22.30 Wib, diketahui Terdakwa telah mengedarkan obat tramadol tanpa ijin edar yang mutu khasiat dan keamanannya tidak terjamin yang dapat membahayakan Kesehatan manusia yang menggunakannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi EFENDI beserta Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang bernama MUHAMMAD IBNU UMAR alias IBNU bin BAMBANG SULISTYA sedang berada di dalam Toko Counter Handphone yang beralamat Jl. Gading Jaya Blok G. No. 8 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Toko Counter Handphone, hasil penggeledahan ditemukan 83 (delapan puluh tiga ) butir tablet diduga merupakan Tramadol, 5 (lima) butir tablet warna putih, uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) yang berada di dalam toko yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan dan 1 (satu) unit Handpone merk Redmi warna hitam berikut kartusimcardnya yang di simpan didalam etalase toko yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi kepada pelanggan obat dan sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarain Orang/DPO).
  • Bahwa atas penemuan 83 (delapan puluh tiga) butir tablet diduga merupakan Tramadol, 5 (lima) butir tablet warna putih, Terdakwa pada saat menjual atau mengedarkan obat keras yang tidak mempunyai ijin edar.
  • Bahwa selanjutnya saksi EFENDI beserta Tim melakukan interograsi atas kepemilikan obat tramadol tersebut adalah milik sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarain Orang/DPO) sedangkan Terdakwa adalah orang yang menjaga Toko Counter Handphone dengan menjual Obat Tramadol tersebut.
  • Bahwa obat tramadol sudah disiapkan dan disediakan oleh sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa yang menjual atau mengedarkan obat tramadol tersebut di Toko Counter Handphone yang Terdakwa jaga dan Terdakwa bekerja di Toko Counter Handphone tersebut sejak bulan Oktober 2024 yang mendapatkan upah sehari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tramadol dengan harga perbutir dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir dan tablet warna putih dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbutir, yang mana harga obat tramadol tersebut yang menentukan adalah sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tramadol tanpa resep dokter, dan terdakwa bukan berprofesi sebagai apoteker yang merupakan persyaratan untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0056 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt. dengan hasil pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0055 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt. dengan hasil pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastic klip bening.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexypenidyl HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Edisi VI Hal 1748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyly Positif.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra. RERA RACHMAWATI, Apt menerangkan obat yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan obat tanpa ijin edar yang mutu khasiat dan keamanannya tidak terjamin, yang dapat membahayakan Kesehatan manusia yang menggunakannya, apalagi diedarkan oleh orang yang tidak memiliki keahlian, latar belakang lulusan sekolah Terdakwa hanya SMA yang tidak termasuk tenaga ke farmasian dan kewenangan. Obat yang diedarkan merupakan golongan obat keras yang cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. –-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD IBNU UMAR alias IBNU bin BAMBANG SULISTYA pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam Toko Counter Handphone yang beralamar di Jl. Gading Jaya Blok G. No. 8 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 Terdakwa bekerja sebagai penjaga Toko Counter Handphone yang beralamat Jl. Gading Jaya Blok G. No. 8 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sampai dengan saat ini dengan upah harian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai penjaga Toko Counter Handphone tersebut dan selama bekerja Terdakwa pun tinggal ditoko tersebut, jika ada pembeli yang akan membeli obat tramadol atau barang-barang lainnya Terdakwa akan melayaninya dan meneriman uang hasil penjualan dan Terdakwa juga yang menerima jika ada barang atau obat yang masuk ke toko dari sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO).
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tramadol dengan harga perbutir dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir dan tablet warna putih dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbutir, yang mana harga obat tramadol tersebut yang menentukan adalah sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya uang hasil penjualan obat Terdakwa setorkan kepada sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) secara langsung pada saat sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirim obat tramadol ke Toko Counter Handphone tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib pada saat Terdakwa didalam Toko Counter Handphone yang beralamat Jl. Gading Jaya Blok G. No. 8 Kel Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Prov. Jawa Barat, tiba-tiba datang saksi EFENDI, saksi SASTORO LAVENDER MANURUNG, saksi RANGGA IKRAM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa juga Toko Counter Handphone dan hasil penggeledahan ditemukan 83 (delapan puluh tiga ) butir tablet diduga merupakan Tramadol, 5 (lima) butir tablet warna putih, uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) yang berada di dalam toko yang di duga hasil penjualan dan 1 (satu) unit Handpone merk Redmi warna hitam berikut kartusimcardnya yang di simpan didalam etalase toko yang merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi kepada pelanggan obat dan sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarain Orang/DPO).
  • Bahwa atas penemuan 83 (delapan puluh tiga) butir tablet diduga merupakan Tramadol, 5 (lima) butir tablet warna putih, Terdakwa pada saat menjual atau mengedarkan obat keras yang tidak mempunyai ijin edar.
  • Bahwa selanjutnya saksi EFENDI beserta Tim melakukan interograsi atas kepemilikan obat tramadol tersebut adalah milik sdr. MUJI BURAHMAN alias MAKEN (Daftar Pencarain Orang/DPO) sedangkan Terdakwa adalah orang yang menjaga Toko Counter Handphone dengan menjual Obat Tramadol tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tramadol tanpa resep dokter, dan terdakwa bukan berprofesi sebagai apoteker yang merupakan persyaratan untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0056 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt. dengan hasil pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0055 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt. dengan hasil pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastic klip bening.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexypenidyl HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Edisi VI Hal 1748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyly Positif.

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memperdagangkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Komite Farmasi Nasional (KFN), karena  Terdakwa lulusan sekolah hanya SMA bukanlah seorang apoteker/tenaga tehnis farmasi sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dimana perbuatan Terdakwa juga telah bertentangan/tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya