Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. MARYONO ALIAS GOTE BIN SANUSI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 464 /M.2.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYONO ALIAS GOTE BIN SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa MARYONO ALS GOTE BIN SANUSI bersama-sama dengan Sdr JAFAR Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Penombo RT 002/005 Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa yang tidak memiliki uang untuk pulang ke kota Padang lalu bertemu Sdr Jafar yang saat itu berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp Cabang RT 003/006 Desa Jayasakti Kec Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran berupa sepeda motor dan membawa persiapan berupa Kunci T yang disimpan dalam tas kecil warna hitam milik Sdr Jafar.  Selanjutnya Sdr Jafar dengan menggunakan motor honda beat warna putih memboncengi Terdakwa pergi mencari sasaran sepeda motor kemudian berhenti di Kp Penombo, Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat. Setelah itu Sdr Jafar meminta Terdakwa untuk menunggu dan mengawasi situasi sedangkan Sdr Jafar berjalan mencari sasaran disekitaran tempat tersebut kemudian mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna magenta hitam tahun 2018 dengan No Polisi : B-4430-KHF milik Saksi Korban Abdul Rohman berada di depan rumahnya yang beralamat di Kp Penombo RT 002/005 Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat. Selanjutnya Sdr Jafar mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci T yang bukanlah kunci sebenarnya ke lubang penguncian untuk menghidupkan motor hingga mengakibatkan tempat penguncian motor dalam keadaan rusak. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian Sdr Jafar meninggalkan sepeda motor lalu kembali mendatangi Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa yang membawa sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk mengambil sepeda motor di depan rumah saksi korban kemudian mendorong sepeda motor menjauhi rumah saksi korban, namun dengan jarak yang tidak jauh perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Raudatul Janah yang saat itu sudah melihat motor milik Saksi Korban dibawa oleh Terdakwa, kemudian Saksi Raudatul Janah memanggil Saksi Korban yang saat itu berada dirumahnya dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban berteriak hingga membuat warga lain yang mendengar hal tersebut langsung mengejar Terdakwa hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Muaragembong untuk diproses lebih lanjut
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban Abdul Rohman mengalami kerugian sebesar                Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah )
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa MARYONO ALS GOTE BIN SANUSI bersama-sama dengan Sdr JAFAR Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Penombo RT 002/005 Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa yang tidak memiliki uang untuk pulang ke kota Padang lalu bertemu Sdr Jafar yang saat itu berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp Cabang RT 003/006 Desa Jayasakti Kec Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran berupa sepeda motor dan membawa persiapan berupa Kunci T yang disimpan dalam tas kecil warna hitam milik Sdr Jafar. Selanjutnya Sdr Jafar dengan menggunakan motor honda beat warna putih memboncengi Terdakwa pergi mencari sasaran sepeda motor kemudian berhenti di Kp Penombo, Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat. Setelah itu Sdr Jafar meminta Terdakwa untuk menunggu dan mengawasi situasi sedangkan Sdr Jafar berjalan mencari sasaran disekitaran tempat tersebut kemudian mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna magenta hitam tahun 2018 dengan No Polisi : B-4430-KHF milik Saksi Korban Abdul Rohman berada di depan rumahnya yang beralamat di Kp Penombo RT 002/005 Desa Pantai Harapan Jaya Kec. Muaragembong Kab Bekasi Prov Jawa Barat. Selanjutnya Sdr Jafar mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci T ke lubang penguncian untuk menghidupkan motor. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian Sdr Jafar meninggalkan sepeda motor lalu kembali mendatangi Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa yang membawa sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk mengambil sepeda motor di depan rumah saksi korban kemudian mendorong sepeda motor menjauhi rumah saksi korban, namun dengan jarak yang tidak jauh perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Raudatul Janah yang saat itu sudah melihat motor milik Saksi Korban dibawa oleh Terdakwa, kemudian Saksi Raudatul Janah memanggil Saksi Korban yang saat itu berada dirumahnya dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban berteriak hingga membuat warga lain yang mendengar hal tersebut langsung mengejar Terdakwa hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Muaragembong untuk diproses lebih lanjut
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban Abdul Rohman mengalami kerugian sebesar                Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah )
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

    

Pihak Dipublikasikan Ya