Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum beberapa dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tanggal 17 September 2020 antara PENGGUGAT I (selaku Pembeli) dengan Alm. Hj. Nasiah, TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III (selaku Penjual) yang dibuat dihadapan TERGUGAT V.
- Daftar Tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT I dari keluarga (alm) Mansur B Ranen, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi tanggal 24 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT V.
- Daftar Tanah yang dibeli oleh TENGKU NABILAH FIKRI (PENGGUGAT I) dari Tn NARMIN (TERGUGAT III) dan Tn NARYO (TERGUGAT II), Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi tanggal 6 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT V.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Nomor 15 tanggal 30 September 2020 perihal Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tanggal 17 September 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 15”) yang dibuat Alm. Hj. Nasiah, TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III selaku penjual dengan TERGUGAT IV selaku pembeli, dihadapan TERGUGAT V maupun tindakan lain yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atas tanah seluas 76.767m2 yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
- Menyatakan PENGGUGAT I sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 76.767m2 yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa tanggal 16 November 2020.
- Menyatakan PENGGUGAT II sebagai orang yang sah untuk mengelola dan memanfaatkan tanah seluas 76.767m2.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |