Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-28/M.2.31.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO pada hari Jum’at tanggal 05 Bulan Juli Tahun 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di Gg. Batako RT 002/RW.005 No.17 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  memesan narkotika jenis ganja dari Sdr KUCUK (DPO) yang dikirimkan dari Kota Medan Sumatera Utara  melalui jasa ekspedisi dengan harga Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) untuk 1 Kg Narkotika jenis ganja melalui cara transfer dari akun DANA nomor 082128972030 atas nama FARESHA DWI PUTRA ke rekening Bank BRI nomor ***0532 atas nama WAHYU ALFERY SIMANUNGKALIT secara bertahap hingga paket narkotika jenis ganja tersebut diterima oleh Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB di alamat Gg. Batako RT 002/RW.005 No.17 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dalam bentuk bungkusan plastik warna biru yang terdapat tempelan resi dengan keterangan “pakaian”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO yang telah menerima paket narkotika jenis ganja dari Sdr KUCUK (DPO) tersebut merubah bentuk maupun bungkus kemasan narkotika jenis ganja dengan melakukan pak menggunakan kertas warna cokelat sesuai pesanan yang sudah masuk yang mana Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO telah melakukan hal yang sama sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak bulan Oktober 2023;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di Stasiun Cibitung Kabupaten Bekasi, Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO menyerahkan 1 (satu) plastik bening besar berisikan daun/bahan ganja dengan Brutto 455,65 (empat ratus lima puluh lima koma enam puluh lima) gram  dan Netto 434,41 (empat ratus tiga puluh empat koma empat puluh satu) gram kepada Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm)  (dituntut secara terpisah) yang mana 1 (satu) plastik bening berisikan bahan/daun ganja tersebut disimpan oleh Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) dalam lemari di kamar kosong milik Saksi HASAN AL ASYARI alias UCOK (dituntut secara terpisah) yang beralamat di Perum Griya Asri 2 Blok K5 Nomor 9 RT/RW 001/039 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan kemasan yang telah dirubah oleh Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm)  menggunakan kertas warna cokelat menjadi beberapa paket sesuai arahan Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  yang diketahui oleh Saksi HASAN AL ASYARI alias UCOK bahwa 1 (satu) plastik bening besar berisikan daun/bahan ganja yang sebelumnya dibawa oleh Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) adalah milik Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO yang dititipkan untuk dijual kembali;
  • Kemudian sekira Pukul 08.00 WIB, Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO meminta Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm)  untuk menyiapkan 2 (dua) paket ganja seberat 20 (dua puluh) gram yang mana   Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  menghampiri Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) di Pom Pertashop yang beralamat di Kp. Buwek Jl.Buwek Raya RT 004 RW 002 Kel.Desa Sumberjaya Kec.Tambun Selatan Kabupaten Bekasi  untuk mengambil 2 (dua) paket ganja seberat 20 (dua puluh) gram yang telah disiapkan oleh Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm);
  • Bahwa kemudian Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO   berhasil menjual 1 (satu) paket ganja seberat 20 (dua puluh) gram tersebut sedangkan 1 (satu) paket ganja sisanya masih tersimpan dalam tas milik Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  hingga pada sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO kembali meminta Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) menyiapkan 2 (dua) paket ganja seberat 20 (dua puluh) gram yang kemudian disetujui oleh Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) hingga pada sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO   Terdakwa ditangkap oleh Saksi AGUS SALIM, Saksi AMIN MUNANDAR, Saksi TRIA SUKMANA, dan Saksi DWI PUTRA AJI dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi saat Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  menunggu Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) di ujung  Gang Runah Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) yang beralamat di Gg.Muharam I RT 002 RW 002 Kel/Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi karena sebelumnya Saksi AGUS SALIM, Saksi AMIN MUNANDAR, Saksi TRIA SUKMANA, dan Saksi DWI PUTRA AJI telah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel/Ds.Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan Brutto 16,67 (enam belas koma enam puluh tujuh) gram dan Netto 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 warna merah berikut simcard provider Telkomsel nomor 082298257662 dari dalam tas yang dibawa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO ;
  • Bahwa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO mengakui bahwa berupa  1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan Brutto 16,67 (enam belas koma enam puluh tujuh) gram dan Netto 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram yang dalam penguasannya merupakan narkotika jenis ganja yang dibeli dari Sdr KUCUK  (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 yang kemudian dititipkan kepada Saksi ANDREAS B alias PEANG bin MUHAMAD BADAWI (Alm) untuk disimpan lalu akan dijual lagi oleh Bahwa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL188FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriskaan dengan ciri ciri sampel 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan Netto awal sampel 6,4502 gram dan Netto akhir 6,3298 gram dengan kode Sampel A1 Jenis sampel bahan/daun diperoleh kesimpulan:
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

       SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO pada hari Senin tanggal 08  Bulan Juli Tahun 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di ujung jalan Gg.Muharam I RT 002 RW 002 Kel/Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel/Ds.Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja sehingga  Saksi AGUS SALIM, Saksi AMIN MUNANDAR, Saksi TRIA SUKMANA, dan Saksi DWI PUTRA AJI dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada tanggal dan tempat sebagaimana dimaksud berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO saat berdiri di ujung jalan Gg.Muharam I RT 002 RW 002 Kel/Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO  ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan Brutto 16,67 (enam belas koma enam puluh tujuh) gram dan Netto 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 warna merah berikut simcard provider Telkomsel nomor 082298257662 dari dalam tas yang dibawa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL188FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriskaan dengan ciri ciri sampel 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan Netto awal sampel 6,4502 gram dan Netto akhir 6,3298 gram dengan kode Sampel A1 Jenis sampel bahan/daun diperoleh kesimpulan:
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FARESHA DWIPUTRA als ECHA bin YANTO dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  berupa Ganja tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya