Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama :
- FATIMAH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;
- DJUHRIAH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;
adalah benar nama dari 1 (satu) orang yang sama.
- Menetapkan agar nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama DJUHRIAH, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007 untuk digunakan sebagai pencatatan administrasi kependudukan Pemohon untuk seterusnya sebagaimana posita poin nomor 8;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |