Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2025/PN Ckr | DODO RIDWAN, S.H. | 1.ARYA DWIPANGGA bin KUYUN 2.MUHAMMAD BIMBIM bin UJAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2058 /M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 ARYA DWIPANGGA BIN KUYUN bersama terdawa 2 MUHAMMAD BIMBIM BIN UJAT pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat ditempat parkir sepeda motor kontrakan H EBAH Kampung Pegaulan Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 wib terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 dengan cara menelpon menggunakan handphone merk Oppo yang pada pokoknya mengatakan : Ayo keluar ge nyari barang ( maksudnya mencuri ) dan dijawab oleh terdakwa 2 dengan mengatakan : Ayo.Sehingga terdakwa 2 pergi menemui terdakwa 1 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluk warna hitam No Polisi B 6568 FVJ milik terdakwa 2 dan tidak lama kemudian terdakwa 2 segera mengendarai motor nya tersebut dengan membonceng terdakwa 1 untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor didaerah Sukaresmi Cikarang Selatan dan berhenti didepan kontrakan H.EBAH. Terdakwa 1 yang melihat ada sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI BINTI ALM TRIBAN diparkirkan didepan kontrakan H.EBAH dan sebelum kejadian saksi WAHADI ( suami saksi SRI REJEKI ) sempat mengambil jas hujan didalam bagasi dibawah jok sepeda motor dan kunci kontaknya tertinggal masih terpasang dirumah kunci pembuka jok sepeda motor. Terdakwa 1 segera turun dari sepeda motor langsung masuk kedalam halaman kontrakan H EBAH yang tidak ada pintu gerbangnya dan menghampiri sepeda motor milik saksi SRI REJEKI sementara terdakwa 2 tetap diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil mengawasi keadaan disekitarnya.
Bahwa mengetahui sepeda motor milik saksi SRI REJEKI dikunci stang , terdakwa 1 segera memanggil terdakwa 2 untuk membantu terdakwa 1 dan tanpa ijin dari saksi SRI REJEKI terdakwa 1 dan terdakwa 2 menggotong sepeda motor tersebut dan membawa nya keluar dari gerbang kontrakan. Kemudian terdakwa 1 membuka paksa kunci stang sepeda motor milik saksi SRI REJEKI dengan cara menendang stang sepeda motor, akan tetapi kunci stang sepeda motor tidak bisa dibuka./dilepas. Sehingga terdakwa 1 minta bantuan terdakwa 2 untuk bersama – sama menendang stang sepeda motor tersebut dan akhirnya kunci stang sepeda motor berhasil dibuka/dilepas.Sampai kemudian terdakwa 1 mengendarai sepeda motor milik saksi SRI REJEKI tersebut dengan cara distep oleh terdakwa 2 dan berhenti di Kampung jurong untuk menghidupkan mesin sepeda motor . Akan tetapi mesin sepeda motor tidak berhasil dihidupkan dan saat itulah terdakwa 1 melihat ada kunci kontak sepeda motor tersebut ada terpasang rumah kunci kontak untuk membuka jok sepeda motor dan dengan menggunakan konci kontak aslinya terdakwa 1 berhasil menghidupkan mesin sepeda motor. Kemudian terdakwa 1 pun menghubungi saksi DERY FAUZI BIN MURSID ( Dilakukan penuntutan secara terpisah ) umtuk menjualkan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI tersebut dan janjian untuk ketermuan di warnet Basmi depan Kantor Samsat Bekasi. Ketika terdakwa 1 menemui DERY FAUZI bersama temannya WAHYUDIN ( Dilakukan penuntutan secara terpisah) di warnet Basmi depan Kantor Samsat Bekasi membicarakan penjualan sepeda motor hasil pencurian (milik saksi SRI REJEKI ) , terdakwa 2 tidak ikut karena pulang kerumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa 1 bersama DERY FAUZI dan WAHYUDIN menemui AJI ( belum tertangkap/dpo) dikontrakannya didaerah Pasir Gombong Bekasi dan sepeda motor sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI dibeli oleh AJI dengan harga Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Sampai kemudian terdakwa menelpon terdakwa 2 untuk datang kekontrakan AJI dan didepan saksi DERY FAUZI dan saksi WAHYUDIN terdakwa 1 memberikan uang Rp. 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah ) hasil penjualan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI kepada terdakwa 2. Kemudian terdakwa 1 menitipkan uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) kepada WAHYUDIN untuk membayar hutang kepada teman terdakwa 1dan selanjutnya terdakwa 1 mentraktir DERY FAUZI dan WAHYUDIN makan. Kemududian besok harinya terdakwa terdakwa 1 kembali mentraktir DERY FAUZI dan WAHYUDIN makan dan membelikan rokok sebagai ucapan terima kasih menjualkan sepeda motor hasil pencurian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 bersama terdakwa 2 tersebut saksi SRI REJEKI mengalami kerugian Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |