Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1383 /M.2.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa AMRIS HALOMOAN HASIBUAN bin (alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 15.50 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Haji Udin yang beralamat di Rt.001/ Rw.001 Kel/Desa Tengah Kec.Cibinong Kab.Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 15.50 wib di Rumah Kontrakan Haji Udin yang beralamat di Rt.001/ Rw.001 Kel/Desa Tengah Kec.Cibinong Kab.Bogor Jawa Barat saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMRIS HALOMOAN HASIBUAN bin (alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN dan melakukan penggeledahan rumah dan menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap saksi Abdul Rhouf bin Hasan Sadeli dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan didalam tas selempang yang saksi pakai berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merek vivo berwarna hitam dengan nomor sim card : 081918205226 dan nomor Imei : 868889037541031 selanjutnya saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan kepada saksi apakah masih menyimpan narkotika dan saksi mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakan saksi kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi beserta saksi langsung menuju kontrakan H. udin di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat dan disana saksi mengatakan bahwa narkotika jenis sabu lainnya disimpan 1 (satu) box warna hitam dikontrakan tersebut, kemudian pukul 15.50 WIB setibanya dikontrakan tersebut saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan dan pada saat itu didalam kontrakan tersebut ada terdakwa sedang bermain game dan saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan dimana sabu tersebut disimpan dan terdakwa menunjukan bahwa sabu tersebut disimpan dibawah wastafel di dalam kotak sarung warna hitam dan benar saja bahwa saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram yang diakui sebagai terdakwa kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan lagi dan menemukan berupa 1 (satu) box warna hitam yang didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram yang diakui sebagai milik saksi ABDUL RHOUF Bin.HASAN SADELIH, kemudian saksi ABDUL RHOUF dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi
  • Bahwa sebelumnya pada senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 20.00 wib saksi ABDUL RHOUF datang ke rumha kontrakan dengan membawa sekantong sabu, kemudian saksi ABDUL RHOUF  mengajak terdakwa untuk memecah dan menimbang sabu tersebut menjadi paketan paketan kecil berupa paket lakban dan paket sedotan,setelah menjadi beberapa paket, kemudian dari tanggal 15 November 2023 dan tanggal 16 November 2023 terdakwa menyebar paketan paketan tersebut ke titik titik yang dijadikan lokasi tempelan untuk yang akan membeli sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Abdul Rhouf yang saksi Abdul Rhouf mendapatkan dari sdr. Latif (DPO) dan terdakwa menjalankan aktifitas menempel paketan-paketan sabu tersebut Bersama saksi Abdul Rhouf sudah sekitar 2 (dua) bulan dan mendapat upah sekitar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sekali menempel sabu terebut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL47ELJ/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 desember 2023 yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 15,6521 gram dan 30 (tiga puluh) buah sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9588 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa AMRIS HALOMOAN HASIBUAN bin (alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 15.50 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Haji Udin yang beralamat di Rt.001/ Rw.001 Kel/Desa Tengah Kec.Cibinong Kab.Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 15.50 wib di Rumah Kontrakan Haji Udin yang beralamat di Rt.001/ Rw.001 Kel/Desa Tengah Kec.Cibinong Kab.Bogor Jawa Barat saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMRIS HALOMOAN HASIBUAN bin (alm) AMIR HAMZAH HASIBUAN dan melakukan penggeledahan rumah dan menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap saksi Abdul Rhouf bin Hasan Sadeli dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan didalam tas selempang yang saksi pakai berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merek vivo berwarna hitam dengan nomor sim card : 081918205226 dan nomor Imei : 868889037541031 selanjutnya saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan kepada saksi apakah masih menyimpan narkotika dan saksi mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakan saksi kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi beserta saksi langsung menuju kontrakan H. udin di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat dan disana saksi mengatakan bahwa narkotika jenis sabu lainnya disimpan 1 (satu) box warna hitam dikontrakan tersebut, kemudian pukul 15.50 WIB setibanya dikontrakan tersebut saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan dan pada saat itu didalam kontrakan tersebut ada terdakwa sedang bermain game dan saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan dimana sabu tersebut disimpan dan terdakwa menunjukan bahwa sabu tersebut disimpan dibawah wastafel di dalam kotak sarung warna hitam dan benar saja bahwa saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram yang diakui sebagai terdakwa kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan lagi dan menemukan berupa 1 (satu) box warna hitam yang didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram yang diakui sebagai milik saksi ABDUL RHOUF Bin.HASAN SADELIH, kemudian saksi ABDUL RHOUF dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi
  • Bahwa sebelumnya pada senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 20.00 wib saksi ABDUL RHOUF datang ke rumha kontrakan dengan membawa sekantong sabu, kemudian saksi ABDUL RHOUF  mengajak terdakwa untuk memecah dan menimbang sabu tersebut menjadi paketan paketan kecil berupa paket lakban dan paket sedotan,setelah menjadi beberapa paket, kemudian dari tanggal 15 November 2023 dan tanggal 16 November 2023 terdakwa menyebar paketan paketan tersebut ke titik titik yang dijadikan lokasi tempelan untuk yang akan membeli sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL47ELJ/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 desember 2023 yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 15,6521 gram dan 30 (tiga puluh) buah sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9588 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya