Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM pada hari Selasa tanggal 06 bulan Agustus Tahun 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat tiang listrik daerah Tanjung Pura Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan di Kabupaten Bekasi dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN (Terdakwa dalam perkara lain) menawarkan narkotika jenis sabu yang dapat dibeli oleh Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM, yang mana atas tawaran Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN tersebut kemudian Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM menyetujuinya dengan harga Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) per gram dan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara akan dibayarkan oleh Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM kepada Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual oleh Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM;
- Bahwa kemudian Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN mengirimkan lokasi penempelan narkotika jenis sabu berupa google maps/ peta kepada Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM hingga keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM mengikuti google maps/peta dari Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN hingga sampai di pinggir jalan dekat tiang listrik daerah Tanjung Pura Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM menemukan dan mengambil satu kantong plastik hitam berisikan 40 (empat puluh) gram narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 8 (delapan) paket plastik klip yang masing-masing paket berisi 5 (lima) gram yang telah ditempelkan oleh Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN;
- Bahwa setelah mendapatkan satu kantong plastik hitam berisikan 40 (empat puluh) gram narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 8 (delapan) paket plastik klip yang masing-masing paket berisi 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM pun membawa satu kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat Kp. Buwek Jaya RT/RW 002/002 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi lalu merubahnya menjadi beberapa paket sesuai dengan pesanan para pembeli dengan harga Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) per gram untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM kemudian berhasil menjual kurang lebih 30 (tiga puluh) gram narkotika jenis sabu dan telah menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN sebanyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 melalui Agen BRI Link Kp.Buwek Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ke rekening BRI dengan nomor yang tidak dapat diingat lagi atas nama SITI MAEMUNAH sesuai arahan Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN hingga terhadap diri Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM dilakukan penangkapan oleh Saksi RANGGA IKRAM, Saksi VILLY F SARAGIH, Saksi SAUT SEMBIRING, dan Saksi TEGUH TRI PAWANTO dari Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM beralamat di Kp. Buwek Jaya RT/RW 002/002 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,34 gram dan Netto 0,22 gram yang berada dalam 1 (satu) paket bungkus rokok Marlboro dalam kantong celana bagian kanan Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM yang mana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL147FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si selaku Plt KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (Netto awal 0,1535 gram dan Netto akhir 0,1374 gram) dengan jenis Sampel Kristal (Kode Sampel A1) diperoleh kesimpulan
- Positif Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Agustus Tahun 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM beralamat di Kp. Buwek Jaya RT/RW 002/002 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari ditangkapnya Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN oleh Saksi RANGGA IKRAM, Saksi VILLY F SARAGIH, Saksi SAUT SEMBIRING, dan Saksi TEGUH TRI PAWANTO dari Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Perum Top Putra Residence Blok D Nomor 478 Kel/Desa Sukamulya Kecamatan Pegaden Barat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, sehingga diperoleh informasi bahwa Saksi ALI RIDWAN Als CAK ALI bin (Alm) H.RIDWAN telah mengirimkan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM;
- Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 03.00 WIB terhadap diri Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM dilakukan penangkapan oleh Saksi RANGGA IKRAM, Saksi VILLY F SARAGIH, Saksi SAUT SEMBIRING, dan Saksi TEGUH TRI PAWANTO dari Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM beralamat di Kp. Buwek Jaya RT/RW 002/002 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,34 gram dan Netto 0,22 gram yang berada dalam 1 (satu) paket bungkus rokok Marlboro dalam kantong celana bagian kanan Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL147FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si selaku Plt KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (Netto awal 0,1535 gram dan Netto akhir 0,1374 gram) dengan jenis Sampel Kristal (Kode Sampel A1) diperoleh kesimpulan
- Positif Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa DODO WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SALAM dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------- |