Petitum |
Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi yang diajukan pihak pelawan eksekusi;
Menyatakan tidak sah dan cacat hukum PPJB No. 2 tanggal 9 januari 2015 oleh notaris Yafizar, SH di tanggerang, Banten.
Menyatakan bahwa objek aquo harus dilelang untuk pembayaran hutang pada terlawan.
Menyatakan penetapan No.74/Eks.G/2019/PN.Bks jo Berita Acara Sita Eksekusi No.2/Sita.Del/2020/PN.CKR atas shm nomor 174/bojong sari, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 03/1998, tanggal 1 oktober 1998, seluas 8.190 M2 yang terletak diwilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Kedaung Waringin, Desa/Kelurahan Bojong Sari, terdaftar atas nama Djuandy tidak sah dan cacat hukum
Apabila ketua dan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang ,Bekasi,Jawa Barat yang memeriksa, mengadili dan memutuskan pada perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono) berdasarkan nilai nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. |