Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Ckr MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH 2.RIAN SANJAYA Alias RINJUL Bin KAWI
3.RIYAN HARYANTO Alias JOMBANG Bin SUHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5558/0.2.35/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SANJAYA Alias RINJUL Bin KAWI[Penahanan]
2RIYAN HARYANTO Alias JOMBANG Bin SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

------     Bahwa Terdakwa I RIYAN HARYANTO Alias JOMBANG Bin SUHADI bersama-sama dengan Terdakwa II RIAN SANJAYA Alias RINJUL Bin KAWI pada hari Minggu tanggal 09 September 2018 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Jalan Gedung Hijau Kawasan Jababeka Ds. Simpangan Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap prang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

------     Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa II membonceng Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih no.pol. : B-4940-FLW milik Terdakwa II kemudian melihat saksi IRGI FAHREZI, saksi IVAN ADRIANSYAH, saksi WAHYU HADY FATA  sedang duduk di bahu jalan sambil memegang handphone kemudian Terdakwa II memberhentikan sepeda motornya tepat di depan para saksi lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan bertanya kepada para saksi “lu bocah mana?” lalu saksi WAHYU HADY FATA menjawab “BCL bang” kemudian Terdakwa I bertanya “tong, gua habis jatuh, tambahin uang buat gua” lalu saksi WAHYU HADY FATA menjawab “ga ada uang bang” lalu Terdakwa I duduk di samping kanan saksi IVAN ADRIANSYAH kemudian menodongkan 1 (satu) unit airsoftgun KWC JERICHO 941 ke kepala saksi IVAN ADRIANSYAH sambil berkata “ya udah, sinih handphone lu” dan saksi IVAN ADRIANSYAH menjawab “jangan bang ini handphone satu-satunya nanti saya dimarahin ibu saya” dan mendengar hal tersebut, Terdakwa I langsung mencoba mengambil handphone dari tangan saksi IVAN ADRIANSYAH namun saksi IVAN ADRIYANSAH masih mempertahankannya kemudian Terdakwa I mengatakan “ya udah, kesiniin handphone lu, apa gua tembak!” yang membuat saksi IVAN ADRIANSYAH ketakutan sehingga melepaskan handphone miliknya dan Terdakwa I pun mengambil 1 (satu) hanpdhone merk oppo warna gold milik saksi IVAN ADRIANSYAH tersebut dan selanjutnya Terdakwa I menodongkan 1 (satu) unit airsoftgun KWC JERICHO 941 ke pinggang kanan saksi IRGI FAHREZI sambil mengatakan “kesiniin juga handphone lu atau gua tembak” yang membuat saksi IRGI FAHREZI ketakukan sehingga melepaskan handphone miliknya dan Terdakwa I pun mengambil 1 (satu) unit hanpdhone merk xiaomi warna silver milik saksi IRGI FAREZI kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II meninggalkan para saksi dan selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menjual handphone milik saksi IRGI FAHREZI dan saksi IVAN ADRIANSYAH di counter SGC Cikarang seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan membagi hasil penjualan tersebut dengan Terdakwa I mendapatkan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2018, petugas kepolisian polsek cikarang yakni saksi YOYO RUSTOYO dan saksi SENO YUDISTIRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I sekira pukul 08.00 WIB bertempat di sekolah swasta di lippo cikarang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kp. Baru Ds. Karang Sambu Kec. Cikarang Timur dan menemukan 1 (satu) unit airsoftgun KWC JERICHO 941 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih no.pol. : B-4940-FLW milik Terdakwa II dimana akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi IRGI FAHREZI dan saksi IVAN ADRIANSYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-------------------------------------------------------------------

 

------     Perbuatan Terdakwa I RIYAN HARYANTO Alias JOMBANG Bin SUHADI bersama-sama dengan Terdakwa II RIAN SANJAYA Alias RINJUL Bin KAWI merupakan tindak pidana sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUH.Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya