Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NAUFAL RUSMIADI als NOPAL bin ENCEP RUSMIADI, Terdakwa II MUHAMMAD AQSYAL RIVALDI bin AHMAD ROZI, dan Terdakwa III WULAN PURNAMA als ULAN binti ZAINUDIN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di pinggir jalan depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Ds. Setidarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya Terdakwa I Muhammad Naufal mendapatkan narkotika tembakau sitentits dengan cara membeli kepada saksi Fathur Rohman (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) secara online melalui instagram bluering-octopus sebanyak 15R paket/ 15 gram dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Fathur Rohman mengirimkan nomor rekening Bank Aladin atas nama Rei Rasana. Lalu Terdakwa I Muhammad Naufal menyuruh terdakwa III Wulan Purnama als Ulan Binti Alm Zainudin untuk melakukan pembayaran atas pembelian paket tersebut dan terdakwa III Wulan Purnama kemudian mengirimkan bukti pembayaran/ bukti transfer kepada saksi I Fathur Rohman melalui instagram akun bluering-octopus setelah itu saksi Fathur Rohman menyuruh saksi Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) menempel paket narkotika pesanan terdakwa I muhammad Naufal dan saksi Fathur Rohman mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi pengambilan kepada terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa setelah mengampil paket narkotika tersebut, terdakwa I Muhammad Naufal kemudian mengemas serta menjual kembali paket tersebut menjadi 15 paket kecil dengan harga Rp 50.000,00 per paket dan 13 paket sedang dengan harga Rp 100.000,00 per paket dengan dibantu terdakwa III Wulan Purnama untuk memasarkan secara online melalui instagram darksea.octopus menggunakan handphone iphone 13 dan terdakwa II Muhammad Aqsyal sebagai kurir atau yang menempel paket narkotika pesanan sesuai arahan terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim yang keempatnya merupakan anggota Kepolisian RI yang sedang melakukan observasi wilayah melihat terdakwa II Muhammad Aqsyal yang sedang duduk di pinggir jalan di depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian didekati dan dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pada handphone merek iphone 11 milik terdakwa II Muhammad Aqsyal ditemukan titik lokasi dan foto lokasi setelah menempel paket tembakau sitentis yang dikirimkan kepada terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa selanjutnya saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim menyuruh terdakwa II Muhammad Aqsyal menunjukkan lokasi tempelan dan diamankan 11 (sebelas) paket narkotika tembakau sitentis dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 50.000,00 per paket dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,00 dan dilakukan pengembangan bahwa terdakwa I Muhammad Aqsyal menempel sesuai arahan dari terdakwa I muhammad Naufal dan kemudian diamankan terdakwa I Muhammad Naufal dan terdakwa III Wulan Purnama.
- Bahwa terdakwa II Muhammad Aqsyal mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,00 untuk menempel dan terdakwa III Wulan Purnama mendapatkan upah sebesar Rp 600.000,00 dari ikut memasarkan paket tembakau sitentis tersebut secara online.
- Bahwa terdakwa II Muhammad Aqsyal pada saat diamankan baru saja selesai menempel paket tembakau sitentis sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian 7 (tujuh) paket dengan harga Rp 50.000,00 dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,00 dan 10 paket kecil dengan harga Rp 50.000,00 dan untuk pergi ke lokasi tujuan menempel, terdakwa II Muhammad Aqsyal menggunakan sepeda motor Honda warna Merah Hitam Nomor Polisi: B-4741-FVT.
- Bahwa terdakwa I Muhammad Naufal, terdakwa II Muhammad Aqsyal, dan terdakwa III Wulan Purnama tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Nomor: 289/11.12445.05/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH., MH., diketahui 7 (tujuh) paket tembakau sitentis dibungkus platik klip dengan berat kotor 5,76gr dan berat bersih 4,16 gr serta 4 (empat) paket diduga tembakau sitentis dibungkus platik klip putih dan hitam dengan berat kotor 15,31 gr dan berat bersih 11,11gr.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Barang Bukti Nomor Lab: 6012/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh an. Kapuskabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram.
- 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,2407 gram.
- 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram.
- 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,1979 gram.
Disimpulkan terhadap barang bukti nomor 2765/2024/PF sampai dengan barang bukti nomor 2768/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1751 gram.
- 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9096 gram.
- 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5113 gram.
- 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7063 gram.
yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan di label dengan tulisan nomor lab: 6012/NNF/2024 berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
-------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotikan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NAUFAL RUSMIADI als NOPAL bin ENCEP RUSMIADI, Terdakwa II MUHAMMAD AQSYAL RIVALDI bin AHMAD ROZI, dan Terdakwa III WULAN PURNAMA als ULAN binti ZAINUDIN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di pinggir jalan depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Ds. Setidarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I Muhammad Naufal mendapatkan narkotika tembakau sitentits dengan cara membeli kepada saksi Fathur Rohman (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) secara online melalui instagram bluering-octopus sebanyak 15R paket/ 15 gram dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Fathur Rohman mengirimkan nomor rekening Bank Aladin atas nama Rei Rasana. Lalu Terdakwa I Muhammad Naufal menyuruh terdakwa III Wulan Purnama als Ulan Binti Alm Zainudin untuk melakukan pembayaran atas pembelian paket tersebut dan terdakwa III Wulan Purnama kemudian mengirimkan bukti pembayaran/ bukti transfer kepada saksi I Fathur Rohman melalui instagram akun bluering-octopus setelah itu saksi Fathur Rohman menyuruh saksi Ridwan (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) menempel paket narkotika pesanan terdakwa I muhammad Naufal dan saksi Fathur Rohman mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi pengambilan kepada terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa setelah mengampil paket narkotika tersebut, terdakwa I Muhammad Naufal kemudian mengemas serta menjual kembali paket tersebut menjadi 15 paket kecil dengan harga Rp 50.000,00 per paket dan 13 paket sedang dengan harga Rp 100.000,00 per paket dengan dibantu terdakwa III Wulan Purnama untuk memasarkan secara online melalui instagram darksea.octopus dan terdakwa II Muhammad Aqsyal sebagai kurir atau yang menempel paket narkotika pesanan sesuai arahan terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim yang keempatnya merupakan anggota Kepolisian RI yang sedang melakukan observasi wilayah melihat terdakwa II Muhammad Aqsyal yang sedang duduk di pinggir jalan di depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian didekati dan dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pada handphone merek iphone 11 milik terdakwa II Muhammad Aqsyal ditemukan titik lokasi dan foto lokasi setelah menempel paket tembakau sitentis yang dikirimkan kepada terdakwa I Muhammad Naufal.
- Bahwa selanjutnya saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim menyuruh terdakwa II Muhammad Aqsyal menunjukkan lokasi tempelan dan diamankan 11 (sebelas) paket narkotika tembakau sitentis dengan rincian 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 50.000,00 per paket dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,00 dan dilakukan pengembangan bahwa terdakwa I Muhammad Aqsyal menempel sesuai arahan dari terdawa I muhammad Naufal dan kemudian diamankan terdakwa I Muhammad Naufal dan terdakwa III Wulan Purnama.
- Bahwa terdakwa II Muhammad Aqsyal mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,00 untuk menempel dan terdakwa III Wulan Purnama mendapatkan upah sebesar Rp 600.000,00 dari ikut memasarkan paket tembakau sitentis tersebut secara online.
- Bahwa terdakwa II Muhammad Aqsyal pada saat diamankan baru saja selesai menempel paket tembakau sitentis sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian 7 (tujuh) paket dengan harga Rp 50.000,00 dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,00 dan 10 paket kecil dengan harga Rp 50.000,00 dan untuk pergi ke lokasi tujuan menempel, terdakwa II Muhammad Aqsyal menggunakan sepeda motor Honda warna Merah Hitam Nomor Polisi: B-4741-FVT.
- Bahwa terdakwa I Muhammad Naufal, terdakwa II Muhammad Aqsyal, dan terdakwa III Wulan Purnama tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Nomor: 289/11.12445.05/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH., MH., diketahui 7 (tujuh) paket tembakau sitentis dibungkus platik klip dengan berat kotor 5,76gr dan berat bersih 4,16 gr serta 4 (empat) paket diduga tembakau sitentis dibungkus platik klip putih dan hitam dengan berat kotor 15,31 gr dan berat bersih 11,11gr.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Barang Bukti Nomor Lab: 6012/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh an. Kapuskabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram.
- 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,2407 gram.
- 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram.
- 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,1979 gram.
Disimpulkan terhadap barang bukti nomor 2765/2024/PF sampai dengan barang bukti nomor 2768/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1751 gram.
- 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9096 gram.
- 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5113 gram.
- 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7063 gram.
yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan di label dengan tulisan nomor lab: 6012/NNF/2024 berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP- |