Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2025/PN Ckr | INDRA OKA MARGANA, SH | ANGGA RESTA SAFUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA bin FAHROJI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1179/M.2.31/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa ANGGA RESTA SAFUTRA Alias ANSYAH RADIT SAPUTRA Bin FAHROJI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------
untuk pergi bekerja, dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara Saksi AURA dibonceng dibelakang, setelah itu Terdakwa dan saksi AURA yang sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) pergi menuju sebuah SPBU yang beralamat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat maghrib, sesampainya di Lokasi tersebut sekira jam 18.30 WIB Terdakwa melaksanakan shalat terlebih dahulu dan saksi AURA menunggu diatas sepeda motor sembari menjaga barang-barang milik Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa selesai melaksanakan Shalat maghrib, bergantian saksi AURA menitipkan barang-barang miliknya yang sedang dikuasainya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) serta tas gemblok yang berisikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A2 warna awesome violet serta kartu ATM BCA milik saksi AURA, kemudian pada saat saksi AURA sedang melaksanakan shalat maghrib, Timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang di titipkan oleh saksi AURA kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor dan meninggalkan Lokasi kejadian;
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ANGGA RESTA SAFUTRA Alias ANSYAH RADIT SAPUTRA Bin FAHROJI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |