Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa CHRISALDO IRALNDISH SIGALINGGING als ALDO, pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, sekitar Pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Perum Taman Karang Bahagia Blok B33 Nomor 45 RT 04/14 Ds. Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denagn cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi Erna Susana pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan pengecekan CCTV rumah saksi Erna Susana yang beralamat Perum Taman Karang Bahagia Blok B33 Nomor 45 RT 04/14 Ds. Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi melalui handphone saksi Erna Susana dan dari rekaman CCTV tersebut saksi Erna Susana melihat Terdakwa yang mengenderai sepeda motor Yamaha MX warna Biru melewati depan rumah saksi Erna Susana. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat rumah saksi Erna Susana dan berjalan kaki menuju samping kiri rumah saksi Erna Susana sambil melihat ke dalam halaman rumah saksi Erna Susana. Lalu karena Terdakwa melihat ada CCTV di rumah saksi Erna Susana yang menghadap ke arah Terdakwa, kemudian terdakwa berjalan ke bagian kanan pagar tembok yang ada pohonnya di rumah saksi Erna Susana dan memanjat tembok tersebut dan masuk ke dalam halaman rumah saksi Erna Susana. Selanjutnya Terdakwa mematikan CCTV yang berada di atas tembok dan kemudian tanpa izin mengambil 2 (dua) buah tabung gas warna hijau yang berada di halaman rumah terdakwa dan melempar satu per satu tabung tersebut keluar halaman rumah saksi Erna dan terdakwa kembali lagi untuk mengambil CCTV yang berada di rumah terdakwa dengan merusak CCTV tersebut dan menyimpan di dalam baju Terdakwa. Kemudian terdakwa keluar meninggalkan rumah saksi Erna Susana dengan membuka pagar depan rumah saksi Erna Susana dan pergi menggunakan sepeda motor yang telah diparkirkan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Erna Susana mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------- |