Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
178/Pdt.P/2024/PN Ckr | Cahyanto H Wicaksono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.P/2024/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Mengizinkan kepada pemohon melakukan perubahan dan perbaikan nama anak pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-11102017-0090 tertanggal 11 Oktober 2017, telah lahir KHALEEFAH , jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Bekasi 11 Agustus 2017, untuk dilakukan perubahan menjadi KHALEEF MUHAMMAD 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan tersebut dan mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Pencatatan Sipil 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |