Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2025/PN Ckr | FRANS MAGNIS, SH., MH. | HELMITA binti UDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1325/M.2.31/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa HELMITA binti UDIN, beberapa kali pada tanggal 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wib, tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wib, tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib, tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wib dan 18 Juli 2019 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Perum BCL Jl. Teratai IV Blok F4 No. 31 Ds. Waluya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --
-------Awalnya pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi WIDODO Bin SARYO yang pada saat itu sedang berada di rumahnya melakukan pemesanan telur melalui telepon kepada Terdakwa HELMITA binti UDIN melalui telepon yaitu memesan telur sebanyak 642 kg (enam ratus empat puluh dua kilogram) dan mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Saksi Korban yaitu Bank BCA dengan No rekening 3420920315 An WIDODO ke rekening milik Terdakwa An. HELMITA binti UDIN No. rekening 03431658664. Lalu pada sore harinya Saksi WIDODO lalu menelpon terdakwa dan menanyakan terkait dengan kejelasan pengiriman barang tersebut dengan mengatakan “BU INI KOK BARANG BELUM DIKIRIM…………….” Dan terdakwa menjawab “BESOK SEKALIAN AJA PAK…….PAS ORDERNYA BANYAK”, sehingga Saksi WIDODO menambah pemesanan terlebih dahulu agar dapat diantarkan sekaligus, Saksi WIDODO lalu kembali melakukan transaksi yaitu:
Saksi WIDODO lalu menelpon terdakwa dan menanyakan terkait dengan kejelasan pengiriman barang tersebut namun Terdakwa beralasan dengan mengatakan “NANTI PAK…………..BIAR BANYAK SEKALIAN PAK”, sehingga Saksi WIDODO kembali melakukan pemesanan
Terhadap 8 (delapan) transaksi transfer yang dilakukan oleh Saksi WIDODO sebesar Rp. 68.105.000,- (enam puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah) tidak pernah dikirimkan barang yang dipesan oleh terdakwa dan selalu beralasan akan dikirimkan jika pesanan sudah banyak.----------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa Saksi WIDODO mengenal terdakwa dari media facebook dan pernah melakukan transaksi sebanyak enam kali pada bulan Mei 2019 yaitu membeli sembako jenis telur dan minyak goreng dimana pengantaran barang-barang tersebut langsung diantar pada sore harinya dan sesuai dengan pemesanan sehingga Saksi WIDODO percaya untuk melakukan pemesanan selanjutnya. Selain itu karena harga yang ditawarkan oleh Terdakwa adalah harga dibawah pasaran yaitu:
---Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengaku bersalah dan mencoba mencicil kerugian Saksi WIDODO sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun setelah itu pernah mencicil untuk mengganti lagi------------------------
----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 63.805.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah).-------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---
========================================ATAU======================================
Kedua Bahwa Terdakwa HELMITA binti UDIN, beberapa kali pada tanggal 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wib, tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wib, tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 wib, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib, tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wib dan 18 Juli 2019 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Perum BCL Jl. Teratai IV Blok F4 No. 31 Ds. Waluya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- -------Awalnya pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi WIDODO Bin SARYO yang pada saat itu sedang berada di rumahnya melakukan pemesanan telur melalui telepon kepada Terdakwa HELMITA binti UDIN melalui telepon yaitu memesan telur sebanyak 642 kg (enam ratus empat puluh dua kilogram) dan mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Saksi Korban yaitu Bank BCA dengan No rekening 3420920315 An WIDODO ke rekening milik Terdakwa An. HELMITA binti UDIN No. rekening 03431658664. Lalu pada sore harinya Saksi WIDODO lalu menelpon terdakwa dan menanyakan terkait dengan kejelasan pengiriman barang tersebut dengan mengatakan “BU INI KOK BARANG BELUM DIKIRIM…………….” Dan terdakwa menjawab “BESOK SEKALIAN AJA PAK…….PAS ORDERNYA BANYAK”, sehingga Saksi WIDODO menambah pemesanan terlebih dahulu agar dapat diantarkan sekaligus, Saksi WIDODO lalu kembali melakukan transaksi yaitu:
Saksi WIDODO lalu menelpon terdakwa dan menanyakan terkait dengan kejelasan pengiriman barang tersebut namun Terdakwa beralasan dengan mengatakan “NANTI PAK…………..BIAR BANYAK SEKALIAN PAK”, sehingga Saksi WIDODO kembali melakukan pemesanan
Terhadap 8 (delapan) transaksi transfer yang dilakukan oleh Saksi WIDODO sebesar Rp. 68.105.000,- (enam puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah) tidak pernah dikirimkan barang yang dipesan oleh terdakwa dan selalu beralasan akan dikirimkan jika pesanan sudah banyak. ----Bahwa Saksi WIDODO mengenal terdakwa dari media facebook dan pernah melakukan transaksi sebanyak enam kali pada bulan Mei 2019 yaitu membeli sembako jenis telur dan minyak goreng dimana pengantaran barang-barang tersebut langsung diantar pada sore harinya dan sesuai dengan pemesanan sehingga Saksi WIDODO percaya untuk melakukan pemesanan selanjutnya. Selain itu karena harga yang ditawarkan oleh Terdakwa adalah harga dibawah pasaran yaitu:
---Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengaku bersalah dan mencoba mencicil kerugian Saksi WIDODO sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun setelah itu pernah mencicil untuk mengganti lagi------------------------ ----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 63.805.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah.--------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |