Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PN Ckr UMIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Lukman Fadilah, S.HUMIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Identitas Pemohon yang tertera pada :
    1. E-KTP tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954,
    2. Kartu Keluarga (KK) tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954,
    3. Akta Kelahiran tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954
    4. Sertifikat Sebidang tanah dan bangunan diatasnya Surat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 380 dengan luas 748 M2 terletak di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara tercatat atas nama Umih Wahyuni lahir pada tanggal 31 Desember 1953,

pada prinsipsipnya identitas nama Pemohon saat ini adalah satu orang yang sama

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Demikian permohonan ini kami buat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan kiranya permohonan ini dapat diterima dan dikabulkan. Atas diterima dan dikabulkannya permohonan Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak