Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat III DENNY MUSTIKA SYAIFULAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat III
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YASHINTA IRINNE MARIANNAPT PLN Persero Unit Induk Pembanguna Jawa Bagian Barat
Termohon
NoNama
1DENNY MUSTIKA SYAIFULAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah dan menerima Penitipan Kompensasi sebesar Rp. 71.632.320, - (tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh)  kepada Termohon sebagai Kompensasi Hak atas Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Penyediaan Ruang Bebas (RoW) pada Jalur SUTT 150 kV Muara Tawar Incomer dengan luas tanah 464 m2  dengan titik koordinat UTM X: 721682 Y: 9326042 dan titik koordinat TM3 X: 255679 X: 826225 yang terletak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dari Pemohon kepada Termohon DENNY MUSTIKA SYAIFULAH selaku pihak yang menguasai lahan TS.3-TS.2;
  3. Menetapkan dan menyatakan jumlah harga kompensasi yang akan diterima oleh pemilik tanah diatas titik TS.3-TS.2 adalah dengan batas harga tertinggi yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik;
  4. Menetapkan Pemohon dapat melanjutkan pekerjaan Pembangunan Jalur SUTT 150 kV Muara Tawar Incomer di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat TS.3-TS.2;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cikarang untuk melakukan penyimpanan uang kompensasi sejumlah uang tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon;
  6. Menetapkan biaya yang timbul atas Permohonan Penitipan Uang Kompensasi ini dibebankan pada Pemohon.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak