Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
Bahwa Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.05 WIB atau pada waktu lain pada bulan atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di SPBU Pertamina 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa selaku sopir di PT. KARYA MARGA INTINUSA diberikan tugas untuk membawa muatan kertas sebanyak 25 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Tahun 2013 Warna: Hijau No.Pol: N-7894-UQ. Selanjutnya sekira pukul 21.05 WIB Terdakwa hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa diberhentikan oleh petugas SPBU dan memberitahukan bahwa BBM jenis Solar telah habis. Kemudian Terdakwa beranjak pergi untuk mencari BBM jenis Solar di SPBU lain menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ dengan kecepatan 5 (lima) Km/Jam gigi perseneling 2, lalu Terdakwa membelokan setir mobil ke arah kanan dengan pandangan Terdakwa saat itu melihat ke arah kiri sehingga Terdakwa tidak melihat Anak Korban DEA NADA AYUDISA (Alm) Bin MUJI HANDOYO yang sedang duduk bersama Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID Pembatas Penampungan BBM SPBU selanjutnya tanpa Terdakwa sadari dari arah sebelah kanan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ yang Terdakwa kendarai pada ban bagian belakang sebelah kanan melindas Anak Korban DEA NADA AYUDISA Bin MUJI HANDOYO.
- Bahwa tempat kejadian kecelakaan tersebut, adalah Jalan beraspal, Permukaan jalan kering, Cuaca cerah malam hari, Arus lalu lintas lancar.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 89/VER/RSKMI/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Karya Medika I, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Kemas Anas Khairunas telah dilakukan pemeriksaan terhadap DEA NADA AYUDISA dengan hasil pemeriksaan.
KESIMPULAN :
- Datang ke IGD dalam keadaan henti jantung
- Dugaan pendarahan / cedera organ dalam di perut + dada + paha
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.05 WIB atau pada waktu lain pada bulan atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di SPBU Pertamina 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa selaku sopir di PT. KARYA MARGA INTINUSA diberikan tugas untuk membawa muatan kertas sebanyak 25 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Tahun 2013 Warna: Hijau No.Pol: N-7894-UQ. Selanjutnya sekira pukul 21.05 WIB Terdakwa hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa diberhentikan oleh petugas SPBU dan memberitahukan bahwa BBM jenis Solar telah habis. Kemudian Terdakwa beranjak pergi untuk mencari BBM jenis Solar di SPBU lain menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ dengan kecepatan 5 (lima) Km/Jam gigi perseneling 2, lalu Terdakwa membelokan setir mobil ke arah kanan dengan pandangan Terdakwa saat itu melihat ke arah kiri sehingga Terdakwa tidak melihat Anak Korban DEA NADA AYUDISA (Alm) Bin MUJI HANDOYO yang sedang duduk bersama Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID Pembatas Penampungan BBM SPBU selanjutnya tanpa Terdakwa sadari dari arah sebelah kanan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ yang Terdakwa kendarai pada ban bagian belakang sebelah kanan melindas Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID.
- Bahwa tempat kejadian kecelakaan tersebut, adalah Jalan beraspal, Permukaan jalan kering, Cuaca cerah malam hari, Arus lalu lintas lancar.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 88/VER/RSKMI/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Karya Medika I, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Atar Trengginas Asmarantaka, Sp.OT telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELI AGUSTIN dengan hasil pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Diagnosis :
Terdapat patahan pada paha bawah kanan dan kiri disertai mati jaringan Tulang dan Pembungkusan Tulang
Kelainan - kelainan tersebut di atas terjadi karenak : Benda Tumpul
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.05 WIB atau pada waktu lain pada bulan atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di SPBU Pertamina 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa selaku sopir di PT. KARYA MARGA INTINUSA diberikan tugas untuk membawa muatan kertas sebanyak 25 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Tahun 2013 Warna: Hijau No.Pol: N-7894-UQ. Selanjutnya sekira pukul 21.05 WIB Terdakwa hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa diberhentikan oleh petugas SPBU dan memberitahukan bahwa BBM jenis Solar telah habis. Kemudian Terdakwa beranjak pergi untuk mencari BBM jenis Solar di SPBU lain menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ dengan kecepatan 5 (lima) Km/Jam gigi perseneling 2, lalu Terdakwa membelokan setir mobil ke arah kanan dengan pandangan Terdakwa saat itu melihat ke arah kiri sehingga Terdakwa tidak melihat Anak Korban DEA NADA AYUDISA (Alm) Bin MUJI HANDOYO yang sedang duduk bersama Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID Pembatas Penampungan BBM SPBU selanjutnya tanpa Terdakwa sadari dari arah sebelah kanan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ yang Terdakwa kendarai pada ban bagian belakang sebelah kanan melindas Anak Korban DEA NADA AYUDISA Bin MUJI HANDOYO.
- Bahwa tempat kejadian kecelakaan tersebut, adalah Jalan beraspal, Permukaan jalan kering, Cuaca cerah malam hari, Arus lalu lintas lancar.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 89/VER/RSKMI/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Karya Medika I, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Kemas Anas Khairunas telah dilakukan pemeriksaan terhadap DEA NADA AYUDISA dengan hasil pemeriksaan.
KESIMPULAN :
- Datang ke IGD dalam keadaan henti jantung
- Dugaan pendarahan / cedera organ dalam di perut + dada + paha
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.05 WIB atau pada waktu lain pada bulan atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di SPBU Pertamina 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHANDA Bin SAMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa selaku sopir di PT. KARYA MARGA INTINUSA diberikan tugas untuk membawa muatan kertas sebanyak 25 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Tahun 2013 Warna: Hijau No.Pol: N-7894-UQ. Selanjutnya sekira pukul 21.05 WIB Terdakwa hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU 34.175.44 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa diberhentikan oleh petugas SPBU dan memberitahukan bahwa BBM jenis Solar telah habis. Kemudian Terdakwa beranjak pergi untuk mencari BBM jenis Solar di SPBU lain menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ dengan kecepatan 5 (lima) Km/Jam gigi perseneling 2, lalu Terdakwa membelokan setir mobil ke arah kanan dengan pandangan Terdakwa saat itu melihat ke arah kiri sehingga Terdakwa tidak melihat Anak Korban DEA NADA AYUDISA (Alm) Bin MUJI HANDOYO yang sedang duduk bersama Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID Pembatas Penampungan BBM SPBU selanjutnya tanpa Terdakwa sadari dari arah sebelah kanan 1 (satu) unit Kendaraan Tronton Wing Box Warna: Hijau No. Pol: N-7894-UQ yang Terdakwa kendarai pada ban bagian belakang sebelah kanan melindas Saksi Koban ELI AGUSTIN Binti ABU HAMID.
- Bahwa tempat kejadian kecelakaan tersebut, adalah Jalan beraspal, Permukaan jalan kering, Cuaca cerah malam hari, Arus lalu lintas lancar.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 88/VER/RSKMI/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Karya Medika I, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Atar Trengginas Asmarantaka, Sp.OT telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELI AGUSTIN dengan hasil pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Diagnosis :
Terdapat patahan pada paha bawah kanan dan kiri disertai mati jaringan Tulang dan Pembungkusan Tulang
Kelainan - kelainan tersebut di atas terjadi karenak : Benda Tumpul
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP |