Dakwaan |
PRIMAIR:
------ Bahwa Terdakwa RISKI FIRMANSYAH alias RISKI Bin ANDRIYANSAH, Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Lamaran Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turrut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari Terdakwa melakukan pemesanan paket narkotika jenis bibit sintetis dari pemilik akun Instagram “sumberair.ind” awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa mengechat melalui akun instgram Terdakwa yang bernama “ nusaten99arabarat_ind” ke akun Instagram “sumberair.ind” dengan berkata “ ADA BIBIT NGGA, MAU ORDER” lalu pemilik akun Instagram “sumberair.ind” menjawab “ ADA , MAU YANG BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab “ 100 B/Gram tapi ada duit cuman 100 juta ” ,kemudian pemilik akun Instagram “sumberair.ind” menjawab “ YAUDAH 50 JUTA LAGI BAYARNYA SETELAH BARANG LAKU SEMUANYA YA” lalu Terdakwa menjawab “ IYA “kemudian pemilik akun Instagram “sumberair.ind” mengirimkan Virtual Account Bitcoin milik akun Instagram “sumberair.ind” tersebut, setelah itu Terdakwa mentransfernya dari Bitcoin milik Terdakwa an. RISKI FIRMANSYAH kepada Virtual Account Bitcoin milik akun Instagram “sumberair.ind”, setelah itu sekitar jam 21.00 wib Terdakwa diberikan maps/lokasi oleh pemilik akun Instagram “sumberair.ind” tersebut untuk mengambil barangnya , kemudian sekitar jam 22.00 wib Terdakwa tiba dilokasi/maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “sumberair.ind” tersebut yang beralamt di Jl. Lamaran Karawang Timur Kab. Karawang dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis bibit sintetis tersebut dengan cara ditempel sebanyak +100 (seratus) B/gram setelah itu Terdakwa langsung membuka paket narkotika jenis bibit sintetis tersebut lalu kemudian bibit sintetis tersebut Terdakwa campurkan dengan air dan kuning telur rebus lalu Terdakwa aduk setelah itu Terdakwa masukkan kedalam plastick klip bening selanjutnya paket bibit yang Terdakwa sudah rubah kemasannya tersebut Terdakwa jual melalui instgram Terdakwa dangan nama akun “ nusaten99arabarat_ind” dengan bibit sintetis berat 1 B/gram Terdakwa jual seharga Rp. Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , bibit sintetis berat 2,5 B/ Gram Terdakwa jual seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) , dan bibit sintetis berat 5 B/ Gram Terdakwa jual seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sebagian besar paket narkotika jenis bibit sintetis sudah berhasil terjual kepada pembeli dan sisanya disita dari Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) plastick klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 38,70 gram dan atau netto 35,82 gram, 1 (satu) Kotak Tupperware kecil berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 157,12 gram dan atau netto 120,12 gram, 1 (satu) plastick klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19,38 gram dan atau netto 16,88 gram karena sudah ada yang Terdakwa serahkan kepada para pembeli.
- Bahwa Terdakwa menjual bibit sintetis tersebut kepada para pembeli melalui akun instagram Terdakwa dengan nama ““ nusaten99arabarat_ind” dengan cara Terdakwa memposting Bibit sintetis dengan berat 1 B/gram seharga Rp. Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , bibit sintetis berat 2,5 B/ Gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) , dan bibit sintetis berat 5 B/ Gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian bila ada yang ingin membeli dari akun instagram ““ nusaten99arabarat_ind” dan mengechat Terdakwa melalui instagram “ nusaten99arabarat_ind” tersebut kemudian Terdakwa memberikan Virtual Account Bitcoin milik Terdakwa an. RISKI FIRMANSYAH, setelah itu pembeli tersebut mengirimkan bukti pembayaran pembelian Narkotika jenis bibit sintetis, kemudian Terdakwa tempel atau letakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu lalu kemudian Terdakwa memberikan maps kembali kepada para pembeli, dan setelah pembayaran yang masuk ke Bitcoin milik Terdakwa kemudian Terdakwa menukarkan menjadi mata uang Rupiah lalu Terdakwa transfer ke rekening BCA nomor 5765531761 atas nama RISKI FIRMANSYAH yang telah terdaftar pada Bitcoin, sehingga selanjutnya terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp. 219.000.000,- (dua ratus sembilan belas juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis bibit Sintesis yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai tersebut
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib di Hotel Voxstay Karawang yang beralamat di Darmawangsa Residence Jl. Raden Rubaya Desa/Kel Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Jawa Barat saat Terdakwa baru bangun tidur ditangkap oleh saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH, SH, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dengan berkata “KAMU ATAS NAMA RISKI KOPRATIF” lalu Terdakwa menjawab “SIAP PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa “ DIMANA BIBIT SINTETIS SAUDARA SIMPAN” setelah itu Terdakwa menjawab “ ADA DI Tamansari Mahogany Apartemen PAK” kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold berikut kartusim, dan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 13 warna hitam berikut kartusim yang sedang Terdakwa pegang kemudian Terdakwa berikan ke pada petugas kepolisian , setelah itu Terdakwa dengan pihak kepolisan langsung menuju ke Tamansari Mahogany Apartemen yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat, setelah itu sekitar jam 17.30 wib ketika Terdakwa sampai di Tamansari Mahogany Apartemen yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat Terdakwa disuruh menunjukkan tempat penyimpanan bibit sintetis tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa masuk kekamar Terdakwa diTamansari Mahogany Apartemen tersebut, dan Terdakwa langsung mengambil narkotika berupa 12 (dua belas) plastick klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 38,70 gram dan atau netto 35,82 gram, 1 (satu) Kotak Tupperware kecil berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 157,12 gram dan atau netto 120,12 gram, 1 (satu) plastick klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19,38 gram dan atau netto 16,88 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) pack plastick klip bening dan kemudian semua barang bukti tersebut Terdakwa serahkan kepugas kepolisian dan dilakukan penyitaan dari penguasaan Terdakwa , dan Terdakwa menjelaskan bahwa kepemilikan narkotika jenis bibit sintetis dan tembakau sintetis Terdakwa dapatkan dari akun Instagram “sumberair.ind” selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB 1384/NNF/2025 yang diperiksa oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H terhadap Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kantung plastik warna putih yang berisi :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan padatan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 8,9184 gram diberi nomor barang bukti 0756/2025/OF
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan padatan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 18,1163 gram diberi nomor barang bukti 0757/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kantung plastic warna putih yang berisi :
- 1 (satu) kotak plastic plastic berisikan padatan warna kuning dengan berat netto 106,8400 gram diberi nomor barang bukti 0758/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,7007 gram diberi nomor barang bukti 0759/2025/OF
Dengan Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0756/2025/OF s.d 0758/2025/OF,- berupa padatan warna kuning tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
- 0759/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa Terdakwa RISKI FIRMANSYAH alias RISKI Bin ANDRIYANSAH, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Hotel Voxstay Karawang yang beralamat di Darmawangsa Residence Jl. Raden Rubaya Desa/Kel Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib di Hotel Voxstay Karawang yang beralamat di Darmawangsa Residence Jl. Raden Rubaya Desa/Kel Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Jawa Barat saat Terdakwa baru bangun tidur ditangkap oleh saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH, SH, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dengan berkata “KAMU ATAS NAMA RISKI KOPRATIF” lalu Terdakwa menjawab “SIAP PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa “ DIMANA BIBIT SINTETIS SAUDARA SIMPAN” setelah itu Terdakwa menjawab secara koperatif “ ADA DI Tamansari Mahogany Apartemen PAK” kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold berikut kartusim, dan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 13 warna hitam berikut kartusim yang sedang Terdakwa pegang kemudian Terdakwa berikan ke pada petugas kepolisian , setelah itu Terdakwa dengan pihak kepolisan langsung menuju ke Tamansari Mahogany Apartemen yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat, setelah itu sekitar jam 17.30 wib ketika Terdakwa sampai di Tamansari Mahogany Apartemen yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat Terdakwa disuruh menunjukkan tempat penyimpanan bibit sintetis tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa masuk kekamar Terdakwa diTamansari Mahogany Apartemen tersebut, dan Terdakwa langsung mengambil narkotika berupa 12 (dua belas) plastick klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 38,70 gram dan atau netto 35,82 gram, 1 (satu) Kotak Tupperware kecil berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 157,12 gram dan atau netto 120,12 gram, 1 (satu) plastick klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19,38 gram dan atau netto 16,88 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) pack plastick klip bening dan kemudian semua barang bukti tersebut Terdakwa serahkan kepugas kepolisian dan dilakukan penyitaan dari penguasaan Terdakwa , dan Terdakwa menjelaskan bahwa kepemilikan narkotika jenis bibit sintetis dan tembakau sintetis Terdakwa dapatkan dari akun Instagram “sumberair.ind” selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis bibit sintetis dari pemilik akun Instagram “sumberair.ind” pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 22.00 wib di Jl. Lamaran Karawang Timur Kab. Karawang dengan cara ditempel sebanyak +100 (seratus) B/gram setelah itu Terdakwa langsung membuka paket narkotika jenis bibit sintetis tersebut lalu kemudian bibit sintetis tersebut Terdakwa campurkan dengan air dan kuning telur rebus lalu Terdakwa aduk setelah itu Terdakwa masukkan kedalam plastick klip bening selanjutnya paket bibit yang Terdakwa sudah rubah kemasannya tersebut Terdakwa jual melalui instgram Terdakwa dangan nama akun “ nusaten99arabarat_ind” dengan bibit sintetis berat 1 B/gram Terdakwa jual seharga Rp. Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , bibit sintetis berat 2,5 B/ Gram Terdakwa jual seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) , dan bibit sintetis berat 5 B/ Gram Terdakwa jual seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sebagian besar paket narkotika jenis bibit sintetis sudah berhasil terjual kepada pembeli dan sisanya disita dari Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) plastick klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 38,70 gram dan atau netto 35,82 gram, 1 (satu) Kotak Tupperware kecil berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 157,12 gram dan atau netto 120,12 gram, 1 (satu) plastick klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19,38 gram dan atau netto 16,88 gram karena sudah ada yang Terdakwa serahkan kepada para pembeli;
- Bahwa Terdakwa mengakui menjual bibit sintetis tersebut kepada para pembeli melalui akun instagram Terdakwa dengan nama ““ nusaten99arabarat_ind” dengan cara Terdakwa memposting Bibit sintetis dengan berat 1 B/gram seharga Rp. Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , bibit sintetis berat 2,5 B/ Gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) , dan bibit sintetis berat 5 B/ Gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian bila ada yang ingin membeli dari akun instagram ““ nusaten99arabarat_ind” dan mengechat Terdakwa melalui instagram “ nusaten99arabarat_ind” tersebut kemudian Terdakwa memberikan Virtual Account Bitcoin milik Terdakwa an. RISKI FIRMANSYAH, setelah itu pembeli tersebut mengirimkan bukti pembayaran pembelian Narkotika jenis bibit sintetis, kemudian Terdakwa tempel atau letakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu lalu kemudian Terdakwa memberikan maps kembali kepada para pembeli, dan setelah pembayaran yang masuk ke Bitcoin milik Terdakwa kemudian Terdakwa menukarkan menjadi mata uang Rupiah lalu Terdakwa transfer ke rekening BCA nomor 5765531761 atas nama RISKI FIRMANSYAH yang telah terdaftar pada Bitcoin, sehingga selanjutnya terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp. 219.000.000,- (dua ratus sembilan belas juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis bibit Sintesis yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB 1384/NNF/2025 yang diperiksa oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H terhadap Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kantung plastik warna putih yang berisi :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan padatan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 8,9184 gram diberi nomor barang bukti 0756/2025/OF
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan padatan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 18,1163 gram diberi nomor barang bukti 0757/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kantung plastic warna putih yang berisi :
- 1 (satu) kotak plastic plastic berisikan padatan warna kuning dengan berat netto 106,8400 gram diberi nomor barang bukti 0758/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,7007 gram diberi nomor barang bukti 0759/2025/OF
Dengan Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0756/2025/OF s.d 0758/2025/OF,- berupa padatan warna kuning tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
- 0759/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------- |