Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) JEFFERSON H, S.H. FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2316/M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa/Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat di kontrakan Saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA yang beralamat di Desa/Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis ± 10 (sepuluh) gram dari Saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO mencampurkan paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diberikan Saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA dengan tembakau biasa sehingga paket tersebut memiliki berat brutto 14,42 gram dan atau netto 14 gram dengan maksud dijual melalui akun Instagram yang dikelola oleh Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di Jl. Galuh Mas Raya, Desa/Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi serta ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,42 gram dan atau netto 14 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna kuning berikut kartu SIM.
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis dengan Saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pertama, pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO membeli paket narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu) rupiah kemudian mengubah paket tersebut menjadi paket-paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian disimpan/ditempel di sekitar daerah Johar Baru, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dimana Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  2. Kedua, pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO membeli paket narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengubah paket tersebut menjadi paket-paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian sempat menyimpan/menempel paket narkotika tersebut di sekitar daerah Johar Baru, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, namun akhirnya dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO.
  • Bahwa Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menikar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 0288/ NNF/ 2025, tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA. dan Kompol SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,360 gram dengan nomor barang bukti 0143/2025/OF dengan hasil pemeriksaan Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO pada hari Kamis, tanggal tanggal 09 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Galuh Mas Raya, Desa/Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di Jl. Galuh Mas Raya, Desa/Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi serta ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,42 gram dan atau netto 14 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna kuning berikut kartu SIM.
  • Bahwa Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 0288/ NNF/ 2025, tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA. dan Kompol SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,360 gram dengan nomor barang bukti 0143/2025/OF dengan hasil pemeriksaan Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa FIKIH FIRMANSYAH als FIKIH bin ERVAN DIANTO diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya