Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Ckr MUHAMAD DAHLAN 1.JAPIH
2.MURSAN HAMDANI, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD DAHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MARDAYANTO, S.E., S.H.,MUHAMAD DAHLAN
Tergugat
NoNama
1JAPIH
2MURSAN HAMDANI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pemerintahan Desa Pantai Makmur
2Kantor Pemerintahan Kecamatan Tarumajaya
3Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan Penggugat  sebagai Pembeli yang beritikat baik;

3.    Menetapkan jual beli tanah obyek jual beli dengan keterangan sebagai berikut :

-      Luas Tanah   :   ± 400 M?2;;

-      Terletak di    :    Kampung Muara Tawar, RT.01 RW.022 (dahulu RT.03 RW.05);

-      Desa            :    Pantai Makmur (dahulu Desa Segara Makmur);

-      Kecamatan    :   Tarumajaya;

-      Kabupaten     :    Bekasi ;

-      Alas Hak       :    Surat hibah dari MARIMIN BIN KARSIH kepada Tergugat I tanggal 21 April 1983 atas tanah Persil 39 S III (sebagian) yang tercatat pada Girik C Nomor 128 milik MARIMIN BIN KARSIH hasil beli dari MARIBENAH bn PESIN luas ± 8.800 M?2;;

-      Batas-batas   :   -    Sebelah Utara    : Tanah Baneng Binti Pesin

                               -    Sebelah Timur    : Tanah Jukih Arsa

                               -    Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya

                               -    Sebelah Barat    : Tanah Pecahannya

       antara Tergugat I sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli adalah sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4.    Menetapkan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek jual beli adalah milik Penggugat;

5.    Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6.    Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan penggantian kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

7.    Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk penerbitan sertipikat pertama kali atas tanah obyek jual beli pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;

8.    Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar tunduk dan taat untuk mematuhi putusan ini;

9.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak