Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Ckr DJUHRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJUHRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURIADI BANGUN.SH.MH.DJUHRIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama :
  1. FATIMAH  dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;
  2. DJUHRIAH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;

adalah benar nama dari 1 (satu) orang yang sama.

  1. Menetapkan agar nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama DJUHRIAH, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007 untuk digunakan sebagai pencatatan administrasi kependudukan Pemohon untuk seterusnya sebagaimana posita poin nomor 8;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;      

    

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak