Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa RISNO TRISNO bin DASIM (ALM) pada hari Kamis tanggal 9 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 RT.007/RW.009, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi ANNIKA RAHMAWATI tengah tertidur dirumahnya yang beralamat di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 RT.007/RW.009, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa yang sedang berada didepan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI masuk kerumah saksi ANNIKA RAHMAWATI dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI melalui gerbang yang tidak dikunci, lalu Terdakwa naik ke lantai 2 melalui tangga yang berada diluar rumah dan masuk ke dalam rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI melalui plafon, setelah itu dari atas plafon Terdakwa melihat saksi ANNIKA RAHMAWATI sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa turun dari plafon dan masuk ke dalam rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI, menggunakan tali tambang, kemudian Terdakwa menduduki punggung Saksi ANNIKA RAHMAWATI yang tengah tertidur, lalu Terdakwa menutup mulut Saksi ANNIKA RAHMAWATI dengan kain, mengikat leher Saksi menggunakan baju, menutup mata Saksi dengan kain, mengikat tangan Saksi dengan lakban dan mengikat kaki Saksi dengan baju, setelah itu Terdakwa membuka tas milik Saksi ANNIKA RAHMAWATI, selanjutnya Terdakwa mengambil kartu ATM BCA Ekspresi warna hitam dengan Nomor Rekening 880681271 atas nama ANNIKA RAHMAWATI, S.H., M.H., dan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 10S.
- Bahwa kemudian, Terdakwa yang merasa bingung tidak segera meninggalkan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI dimana saksi ANNIKA RAHMAWATI terus membujuk agar Terdakwa meninggalkan rumahnya, namun Terdakwa menolak dengan alasan di luar masih ramai dan akan pergi dari rumah milik Saksi ANNIKA RAHMAWATI pada pukul 04.30 WIB, hingga akhirnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI, kemudian Terdakwa pergi menuju ke ATM BCA yang berada di Perumahan Citra Indah dan mengambil uang dari ATM saksi ANNIKA RAHMAWATI sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 085/VR/RSA/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 atas nama ANNIKA RAHMAWATI, S.H., M.H. yang ditandatangani oleh dr. Eko Subali selaku dokter Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang pada pokoknya dengan kesimpulan sebagai berikut:
- daerah batang hidung tampak lecet kemerahan sepanjang satu centimeter, pergelangan tangan kiri tampak jejas memar kemerahan melingkari pergelangan dengan ukuran sembilan kali empat centimeter disertai nyeri;
- telapak tangan kiri di bawah ibu jari tampak memar kebiruan ukuran dua kali satu centimeter;
- nyeri bahu kiri, tidak ditemukan jejas.
Kesimpulan vulnus excoriasi (lecet) dan contusio (memar) kemungkinan karena kekerasan tumpul.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Infinix Hot 10S dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA Ekspresi warna hitam dengan Nomor Rekening 880681271 atas nama ANNIKA RAHMAWATI, S.H., M.H. kemudian melakukan tarik tunai sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanpa seizin Saksi ANNIKA RAHMAWATI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ANNIKA RAHMAWATI mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa RISNO TRISNO bin DASIM (ALM) pada hari Kamis tanggal 9 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 RT.007/009, Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "”telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi ANNIKA RAHMAWATI tengah tertidur dirumahnya yang beralamat di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 RT.007/RW.009, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa yang sedang berada didepan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI masuk kerumah saksi ANNIKA RAHMAWATI dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI melalui gerbang yang tidak dikunci, lalu Terdakwa naik ke lantai 2 melalui tangga yang berada diluar rumah dan masuk ke dalam rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI melalui plafon, setelah itu dari atas plafon Terdakwa melihat saksi ANNIKA RAHMAWATI sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa turun dari plafon dan masuk ke dalam rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI, menggunakan tali tambang, kemudian Terdakwa menduduki punggung Saksi ANNIKA RAHMAWATI yang tengah tertidur, lalu Terdakwa menutup mulut Saksi ANNIKA RAHMAWATI dengan lakban, mengikat leher Saksi menggunakan baju, menutup mata Saksi dengan kain, mengikat tangan Saksi dengan lakban dan mengikat kaki Saksi dengan baju, setelah itu Terdakwa bertanya kepada saksi ANNIKA RAHMAWATI dimana Handphone dan ATM saksi ANNIKA RAHMAWATI, setelah itu karena saksi ANNIKA RAHMAWATI ketakutan akhirnya saksi ANNIKA RAHMWATI memberitahu bahwa handphone serta kartu ATM saksi ada di dalam tasnya, selanjutnya Terdakwa membuka tas milik Saksi ANNIKA RAHMAWATI, kemudian Terdakwa mengambil kartu ATM BCA Ekspresi warna hitam dengan Nomor Rekening 880681271 atas nama ANNIKA RAHMAWATI, S.H., M.H., dan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 10S, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi ANNIKA RAHMAWATI berapa pin ATM BCA miliknya, akhirnya karena ketakutan akhirnya saksi ANNIKA RAHMAWATI memberitahu PIN ATM BCA miliknya tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian, Terdakwa yang merasa bingung tidak segera meninggalkan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI dimana saksi ANNIKA RAHMAWATI teruys membujuk agar Terdakwa meninggalkan rumahnya, namun Terdakwa menolak dengan alasan di luar masih ramai dan akan pergi dari rumah milik Saksi ANNIKA RAHMAWATI pada pukul 04.30 WIB, hingga akhirnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi ANNIKA RAHMAWATI, kemudian Terdakwa pergi menuju ke ATM BCA yang berada di Perumahan Citra Indah dan mengambil uang dari ATM saksi ANNIKA RAHMAWATI sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 085/VR/RSA/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 atas nama ANNIKA RAHMAWATI, S.H., M.H. yanag ditandatangani oleh dr. Eko Subali selaku dokter Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang pada pokoknya dengan kesimpulan sebagai berikut:
- daerah batang hidung tampak lecet kemerahan sepanjang satu centimeter, pergelangan tangan kiri tampak jejas memar kemerahan melingkari pergelangan dengan ukuran sembilan kali empat centimeter disertai nyeri;
- telapak tangan kiri di bawah ibu jari tampak memar kebiruan ukuran dua kali satu centimeter;
- nyeri bahu kiri, tidak ditemukan jejas.
Kesimpulan vulnus excoriasi (lecet) dan contusio (memar) kemungkinan karena kekerasan tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ANNIKA RAHMAWATI mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu.
----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------- |