Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
250/Pid.B/2025/PN Ckr | 1.AGATHA , SH 2.AGUS MUJOKO, SH 3.EMELIA RASKI, SH 4.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. 5.LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. |
1.RATNO alias BAYA bin SARIH 2.RIAN alias MAMAKE bin ROJAK 3.ABDUL AZIS alias ADUL bin KAMANG 4.ADITIA SEPTIANSYAH alias ADIT bin (alm) ZAENAL ABIDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 250/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2839 /M.2.31/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa mereka terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH, terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK dan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pantura Kp. Sinyar Rt.002 Rw.004 Kel. Karangsari Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi - Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang di Kabupaten Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib, mereka terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH, terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK dan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN sedang berkumpul di warung pinggir Jalan Segaran Karawang – Jawa Barat sambil minum minuman beralkohol, kemudian mereka sepakat pergi mencari korban untuk mengambil barangnya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX No. Pol. Palsu : B-4736-SXD warna biru dongker terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK membonceng terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, sedangkan terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH membonceng terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. Palsu : T-3094-RC, kemudian terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG mempersiapkan dirinya dengan membawa golok yang di simpan dalam baju sweater yang dipakainya, sebelum berangkat mereka membagi tugas yaitu : terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG bertugas mengambil barang milik korban, dan terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH serta terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK bertugas mengawasi keadaan di tempat kejadian jika ada yang melihat perbuatan mereka, sedangkan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN bertugas mengambil kendaraan sepeda motor milik korban, kemudian sebelum berangkat mereka mencopot kedua plat Nomor sepeda motor tersebut agar tidak dapat dikenali, dan mereka terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH, terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK dan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN langsung berangkat menuju ke arah Kab. Bekasi, sesampainya di daerah Cikarang dekat Lemah Abang tepatnya dipinggir jalan umum mereka melihat sasaran yaitu saksi korban bernama MAMAN SURAHMAN sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol : B-5144-FSU sendirian, lalu mereka mendekati serta memepet saksi korban MAMAN SURAHMAN dan memberhentikan sepeda motornya, setelah berhenti terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG langsung menarik kerah jaket saksi korban MAMAN SURAHMAN sampai terjatuh, kemudian terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN mengambil sepeda motor Honda Vario milik saksi korban MAMAN SURAHMAN yang mesinnya masih menyala, sedangkan terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG mengambil tas milik saksi korban MAMAN SURAHMAN dan langsung diserahkannya kepada terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK, melihat saksi korban MAMAN SURAHMAN berdiri lagi, lalu terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG langsung membacok punggung bagian bawah saksi korban MAMAN SURAHMAN dengan menggunakan golok bergagang kayu sehingga saksi korban MAMAN SURAHMAN langsung jatuh ke atas aspal, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban MAMAN SURAHMAN di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor Honda Vario milik saksi korban MAMAN SURAHMAN, para terdakwa melarikan diri bersama-sama dan kembali ke warung tongkrongan di daerah Segaran Batu Jaya – Karawang, sesampainya di warung tersebut mereka membuka tas saksi korban MAMAN SURAHMAN yang berisi 1 (satu) Handphone Vivo Y 33 S warna biru, STNK motor Honda Vario, dan dompet, selanjutnya tas dan dompet dibuang ke sungai, sedangkan Handphone Vivo Y 33 S warna biru diambil terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK, kemudian ke esokan harinya terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK mendatangi saksi MAMAN SULAEMAN (diajukan dalam berkas berbeda) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berikut STNK dengan harga Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), setelah uang hasil penjualan sepeda motor di terima, lalu terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK menyerahkan uang tersebut kepada BAIDIRAH (DPO) sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian BAIDIRAH (DPO) membagi uang hasil penjualan sepeda motor Vario kepada terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kepada terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kepada terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh BAIDIRAH (DPO);
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG membuat saksi korban MAMAN SURAHMAN terluka akibat kena bacokan golok oleh terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, dengan luka robek di punggung kanan bagian bawah, lalu saksi korban MAMAN SURAHMAN dibawa berobat ke Rumah Sakit Annisa di Cikarang Utara sekira jam 02.00 WIB dan langsung ditangani di bagian IGD oleh dokter Eko Subali, dari hasil pemeriksaan punggung bawah tampak luka terbuka dengan tepi luka rapih, pendarahan aktif, ukuran panjang luka 20 (dua puluh) cm, lebar luka 2 (dua) cm, dan kedalaman 1 (satu) cm, sesuai visum et repertum No. 063/VR/RSA/III/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Perbuatan terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH, terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK dan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN mengakibatkan saksi korban MAMAN SURAHMAN menderita kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa I. ABDUL AZIZ Alias ADUL Bin KAMANG, terdakwa II. RATNO Alias BAYA Bin SARIH, terdakwa III. RIAN Alias MAMAKE Bin ROJAK dan terdakwa IV. ADITIA SEPTIANSYAH Alias ADIT Bin ZAENAL ABIDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan 2 KUHPidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |