Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Ckr GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1799 /M.2.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan September atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Cililitan, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama - sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) pergi mengantarkan barang ke Cililitan Jakarta Timur menggunakan 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT milik PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK. Kemudian setelah selesai mengantarkan barang sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) pergi pulang menuju kontrakan Terdakwa di Jatiasih,  Kota Bekasi dan tidak mengembalikan 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT ke PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK yang beralamat di Jl. Sumbawa MM2100 NO.1, Ds. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi. Atas kejadian tersebut Saksi WISNU ARDHI BIN ANANDA FISINKA selaku operasional maneger PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
  • Bahwa sebelum Terdakwa pergi mengantarkan barang ke Cililitan Jakarta Timur telah diberikan uang jalan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Pulu Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) menjual 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT A.N STNK PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK Alamat Mitra Sunter Lantai 15 Unit 15-04 Jln. Yos Sudarso Kav. 29 Bouleverd Mitra Sunter Blok C 2 Rw. 11 Sunter Jaya Tanjung Priuk kepada Sdr. AKHMAD (DPO) tanpa mendapatkan izin dari PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) mengakibatkan PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000.000,00 (Seratus Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan September atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Cililitan, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama - sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) pergi mengantarkan barang ke Cililitan Jakarta Timur menggunakan 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT milik PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK. Kemudian setelah selesai mengantarkan barang sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) pergi pulang menuju kontrakan Terdakwa di Jatiasih,  Kota Bekasi dan tidak mengembalikan 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT ke PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK yang beralamat di Jl. Sumbawa MM2100 NO.1, Ds. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi. Atas kejadian tersebut Saksi WISNU ARDHI BIN ANANDA FISINKA selaku operasional maneger PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa  bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) menjual 1 (unit) kendaraan merek Izusu warna putih No. Pol  B-9406-UXT A.N STNK PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK Alamat Mitra Sunter Lantai 15 Unit 15-04 Jln. Yos Sudarso Kav. 29 Bouleverd Mitra Sunter Blok C 2 Rw. 11 Sunter Jaya Tanjung Priuk kepada Sdr. AKHMAD (DPO) tanpa mendapatkan izin dari PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. APRIZAL PUSPITA SARI (DPO) mengakibatkan PT. ARROW CHAIN MANAGEMEN LOGISTIK mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000.000,00 (Seratus Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya