Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.B/2025/PN Ckr | GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. | BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1799 /M.2.31/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan September atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Cililitan, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan September atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Cililitan, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BALJAR HARMAWAN bin IWAN HARMAWAN dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |