Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di sebuah warung kelontong Kp. Pasiranji RT.003 RW.004 Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 Pro yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi MIFTAHOL ARIFIN dan milik saksi MOHAMAD ALI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR menghubungi Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN untuk menanyakan ‘kerja atau gak malam ini’, kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN mengiyakan ajakan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN janjian untuk bertemu di daerah Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat.
- Bahwa kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR berangkat dari rumah Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR di Jln. Kp. Belakang No. 07 RT.007 RW.005 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW milik Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR menuju ke Daan Mogot, Jakarta Barat untuk menjemput Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN.
- Bahwa setelah bertemu kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR bersama Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN pergi menuju ke daerah Cikarang untuk mencari target warung madura yang buka 24 jam menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW yang dikemudikan oleh Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, sedangkan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR duduk disamping Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dan Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA duduk di jok belakang.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN berhenti di sebuah warung di Kp. Pasiranji RT.003 RW.004 Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat milik saksi MIFTAHOL ARIFIN yang malam itu dijaga oleh saksi MOH. ALI, dengan modus membeli bensin eceran sebanyak 4 (empat) liter, kemudian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW yang dikendarai oleh Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN berhenti di Pom mini yang ada di warung, kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR turun dari mobil untuk membuka tutup pertalite sebelah kiri, pada saat Saksi MOH. ALI sedang mengisi bensin eceran ditemani oleh Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR sambil mengalihkan perhatian saksi MOH. ALI, kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA turun lewat pintu belakang sebelah kanan keluar mengendap-endap menuju warung mencari laci penyimpanan uang, sementara Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN tetap berada di jok kemudi sambil mengawasi Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA, setelah berada di dalam warung kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA membuka laci penyimpanan uang kemudian mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 Pro, setelah berhasil kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA kembali masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang sebelah kanan.
- Bahwa kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR membayar 4 liter bensin eceran seharga Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian segera pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa keesokan harinya 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 Pro oleh Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dijual kepada ALEX (belum tertangkap) di daerah Komplek Imigrasi Cengkareng Jakarta Barat seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial, kemudian saksi Muhamad Akbar dan Tim dari Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR disebuah hotel di Tangerang, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dirumahnya dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dirumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, mengakibatkan saksi MIFTAHOL ARIFIN mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi MOH. ALI mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di sebuah warung kelontong yang beralamat di Kp. Pasiranji RT.003 RW.004 Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR menghubungi Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN untuk menanyakan ‘kerja atau gak malam ini’, kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN mengiyakan ajakan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, kemudian terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN janjian untuk bertemu di daerah Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat.
- Bahwa kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR berangkat dari rumah Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR di Jln. Kp. Belakang No. 07 RT.007 RW.005 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW milik terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR menuju ke Daan Mogot Mall untuk menjemput Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN.
- Bahwa setelah bertemu kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR bersama Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN pergi menuju ke daerah Cikarang untuk mencari target warung madura yang buka 24 jam menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW yang dikemudikan oleh Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, sedangkan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR duduk di samping Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dan Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA duduk di jok belakang.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN berhenti di sebuah warung di Kp. Pasiranji RT.003 RW.004 Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi milik saksi MIFTAHOL ARIFIN yang malam itu dijaga oleh saksi MOH. ALI, dengan modus membeli bensin pertalite sebanyak 4 (empat) liter, kemudian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol.B-1306-HFW yang dikendarai oleh Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN berhenti di Pom mini yang ada di warung, kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR turun dari mobil untuk membuka tutup bensin eceran sebelah kiri, pada saat saksi MOHAMAD ALI sedang mengisi bensin eceran ditemani oleh Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR sambil mengalihkan perhatian saksi MOH. ALI, kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA turun lewat pintu belakang sebelah kanan keluar mengendap-endap menuju warung mencari laci penyimpanan uang, sementara Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN tetap berada di jok kemudi sambil mengawasi Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA, setelah berada di dalam warung kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA membuka laci penyimpanan uang kemudian mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 Pro, setelah berhasil kemudian Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA kembali masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang sebelah kanan.
- Bahwa kemudian Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR membayar 4 liter bensin eceran seharga Rp.48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian segera pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa keesokan harinya 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 Pro oleh Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dijual kepada ALEX (belum tertangkap) di daerah Komplek Imigrasi Cengkareng Jakarta Barat seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN terekam cctv dan menjadi viral di media sosial, kemudian saksi Muhamad Akbar dan Tim dari Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR disebuah hotel di Tangerang, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dirumahnya dan terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN dirumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN, mengakibatkan saksi MIFTAHOL ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi MOHAMAD ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa DAN MENRA alias LUBIS bin KODIR, Terdakwa JONI HASAHATAN SINAGA alias SINAGA anak dari (alm) KASIANUS SINAGA dan Terdakwa EDY JUNAEDI alias EDY bin (Alm) MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |