Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Ckr PATAR LUMBAN TORUAN,S.H ABDULLAH BIN AHMAD SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/33/X/2022/Sek.Tj
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PATAR LUMBAN TORUAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH BIN AHMAD SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara pidana penganiayaan ringan  yang dilakukan oleh sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN terhadap korban bernama sdr. FUAD, adapun kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari  Kamis Tanggal 30 Juni 2022 Sekitar Jam : 19.30 Wib, di depan rumah Kp. Turi jaya Rt.009/007, Ds. Segara makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi.
 adapun cara pelaku sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban sdr. FUAD yaitu  dari arah samping pelaku,  kedua tangan pelaku dalam posisi  jari mengepal diayunkan kearah kepala korban sdr. FUAD secara bergantian , sampai mengenai  bibir sebelah kiri saksi korban sehingga korban mengalami luka di bagian bibir bawah.
adapun permasalahan antara korban dengan pelaku sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN  sampai terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut  yaitu pelaku merasa tidak  terima karena jalan depan rumah pelaku  yang baru di  selesai di cor korban siram dengan air, sehingga terjadi cekcok mulut dan kemudian pelaku memukul korban dibagian bibir dan mengalami luka, atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek tarumajaya 

Pidana penganiayaan ringan  yang dilakukan oleh sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN terhadap korban bernama sdr. FUAD, adapun kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari  Kamis Tanggal 30 Juni 2022 Sekitar Jam : 19.30 Wib, di depan rumah Kp. Turi jaya Rt.009/007, Ds. Segara makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi.
 adapun cara pelaku sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban sdr. FUAD yaitu  dari arah samping pelaku,  kedua tangan pelaku dalam posisi  jari mengepal diayunkan kearah kepala korban sdr. FUAD secara bergantian , sampai mengenai  bibir sebelah kiri saksi korban sehingga korban mengalami luka di bagian bibir bawah.
adapun permasalahan antara korban dengan pelaku sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN  sampai terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut  yaitu pelaku merasa tidak  terima karena jalan depan rumah pelaku  yang baru di  selesai di cor korban siram dengan air, sehingga terjadi cekcok mulut dan kemudian pelaku memukul korban dibagian bibir dan mengalami luka, atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek tarumajaya  .-----------------------------------------------------------------------

dan sesuai dengan hasil visum et revertum dengan Nomor : 001 / VER / A.01 / RSTJ / VII / 2022, tanggal 01 juli 2022 bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama sdr. FUAD, umur : 57 tahun, agama islam, pekerjaan karyawan swasta , alamat : kp turi jaya Rt 009/007 Desa segara makmur kec, tarumajaya kab, Bekasi.---------------------------:

-pada bagian bibir bawah sebelah kiri 2,5 cm dari garis pertengahan depan 0,5 cm dari sudut bibir bagian bawah sebelah kiri terdapat luka lecet , nyeri tekan, dengan ukuran 2 mm x 1 mm.

Berdasarkan analisa kasus diatas terhadap tersangka Sdr. ABDULLAH Bin AHMAD SULAIMAN   di terapkan Pasal 352 ayat (1)  KUHPidana Berbunyi : -----------------------------------------------------------

<!--[endif]-->

Pihak Dipublikasikan Ya