Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Ckr Dr. Nenny Ekawati Barus,SH.,MH. CV. Hasanah Firdema Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Nenny Ekawati Barus,SH.,MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arjo Pranoto, S.H.Dr. Nenny Ekawati Barus,SH.,MH.
Tergugat
NoNama
1CV. Hasanah Firdema
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pelunasan pembelian tanah kavling yang berlokasi di Karang Bahagia Tahap XV, Nomor: 76, Luas 175 M2, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia - Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 67.220.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang sedianya harus didapat oleh Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti ganti kerugian sebesar                                     Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa kantor Tergugat yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Nomor: 44. Kalijaya, Cikarang – Kabupaten Bekasi dan segala asset milik Tergugat, baik asset berupa barang bergerak (roerende goederen) maupun barang tidak bergerak (onroerende goederen).
  7. Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta                     (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun  ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU

Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak