Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama almarhum orang tua pemohon yang tercatat pada identitas sebagai berikut yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3216012110520001 yang tercatat atas nama Rice Mardian, dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
- Kartu Tanda Penduduk lama dengan NIK : 12.1432.12.10.50.0003 terbit yang tercatat atas nama Sumardi, dengan tanggal lahir 12 Oktober 1950;
- Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216011307110016 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Juli 2011, tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
- Kartu Keluarga Lama dengan Nomor : 00106 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karang Pandan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercatat atas nama Sumardi dengan tanggal lahir 12 Oktober 1950;
- Surat Pernyataan Pernikahan yang dikeluarkan oleh Desa Sagara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi tertanggal 06 Maret 2025 tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
- Akte Kematian dengan Nomor: 3216-KM-03032025-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Tertanggal 05 Maret 2025 tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
- Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, tercatat nama Almarhum Bapak Pemohon Ris Mardiyan, yang dikeluarkan oleh desa Sagara Makmur
- Pada kartu keluarga pemohon dengan nomor 3216012602150006 tercatat nama ayah Ris Mardiyan Alm
Adalah Satu orang yang sama dan nama almarhum yang akan digunakan adalah SUMARDI
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|