Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa ia Terdakwa DENNY LUKITO Alias DENNY Bin SUWITO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Lubang Buaya Kel/Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 01.04 Wib berdasarkan arahan sdr. ARI (DPO) melalui pesan whatsapp terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong kresek plastik warna hitam di pinggir jalan beralamat di Gang Pemancingan Makmun, Kel/Desa Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu membawanya ke tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Ketika sampai kontrakan terdakwa melakukan pengecekan narkotika jenis sabu tersebut lalu membaginya menjadi paket-paket kecil;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual oleh sdr. ARI (DPO) dengan cara terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil selanjutnya akan ditempel atau ditaruh disuatu tempat berdasarkan arahan sdr.ARI (DPO) dimana nantinya terdakwa akan mengambil foto dan mengirimkannya melalui whatsapp kepada sdr. ARI (DPO) agar bisa diteruskan kepada pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam dengan No.Pol F 4943 FGI an. DENNY LUKITO dengan alamat Cikaret RT. 002/RW. 007 Kel/Desa Harapan Jaya Kec. Cibinong Kab. Bogor – Jawa Barat dengan Nomor Rangka MH1KF4123MK374976 dan Nomor Mesin KF41E2378892 membawa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,60 gram dan netto 8,87 gram dalam sebuah tas selempang berwarna hitam ke pinggir jalan beralamat di Jalan Lubang Buaya Kel./Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan maksud diserahkan kepada pihak lain, namun ketika terdakwa tiba di pinggir jalan beralamat di Jalan Lubang Buaya Kel./Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, terdakwa langung diamankan oleh saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi;
- Bahwa ketika diamankan oleh saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,60 gram dan netto 8,87 gram di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang nantinya akan ditempel atau ditaruh disuatu tempat berdasarkan arahan sdr. ARI (DPO) di tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang ditaruh didalam lemari pakaian dalam sebuah box merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 40 gram dan netto 38,79 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL29GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 10 Februari 2025 yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan barang bukti tersebut diberi kode A1-A43 dan B1, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa DENNY LUKITO Alias DENNY Bin SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa DENNY LUKITO Alias DENNY Bin SUWITO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Lubang Buaya Kel/Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 01.04 Wib berdasarkan arahan sdr. ARI (DPO) melalui pesan whatsapp terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong kresek plastik warna hitam di pinggir jalan beralamat di Gang Pemancingan Makmun, Kel/Desa Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu membawanya ke tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Ketika sampai kontrakan terdakwa melakukan pengecekan narkotika jenis sabu tersebut lalu membaginya menjadi paket-paket kecil lalu di simpan dalam sebuah box merah yang diletakkan di dalam lemari pakaian;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual oleh sdr. ARI (DPO) dengan cara terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil selanjutnya akan ditempel atau ditaruh disuatu tempat berdasarkan arahan sdr.ARI (DPO) dimana nantinya terdakwa akan mengambil foto dan mengirimkannya melalui whatsapp kepada sdr. ARI (DPO) agar bisa diteruskan kepada pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam dengan No.Pol F 4943 FGI an. DENNY LUKITO dengan alamat Cikaret RT. 002/RW. 007 Kel/Desa Harapan Jaya Kec. Cibinong Kab. Bogor – Jawa Barat dengan Nomor Rangka MH1KF4123MK374976 dan Nomor Mesin KF41E2378892 membawa dan menguasai sebagian narkotika jenis sabu sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,60 gram dan netto 8,87 gram dalam sebuah tas selempang berwarna hitam ke pinggir jalan beralamat di Jalan Lubang Buaya Kel./Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dimana saat itu terdakwa berhasil diamankan oleh saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi;
- Bahwa ketika diamankan oleh saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,60 gram dan netto 8,87 gram di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi KARTONO, S.H, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang nantinya akan ditempel atau ditaruh disuatu tempat berdasarkan arahan sdr. ARI (DPO) di tempat tinggal terdakwa di kontrakan private kost by tree sees beralamat di Gang Kelinci RT/RW 004/006 Kel/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang ditaruh didalam lemari pakaian dalam sebuah box merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 40 gram dan netto 38,79 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL29GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 10 Februari 2025 yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan barang bukti tersebut diberi kode A1-A43 dan B1, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa DENNY LUKITO Alias DENNY Bin SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |