Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2323 /M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa ia Terdakwa RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN pada hari Senin tanggal 13 Januari sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gedung Record Sentel dan Layanan arsip yang alamatnya di jalan Wibawa Mukti Desa/Kel. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wib sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp yang sedang berada ditempat kerjanya yang bertempat di Gedung Record Sentel dan Layanan arsip yang alamatnya di jalan Wibawa Mukti Desa/Kel. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk ikut mengambil barang narkotika jenis sabu diwilayah Bekasi Utara dan terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) mengirimkan maps / peta lokasi tempat mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut yang beralamat di daerah Bekasi Utara Kota Bekasi yang ada di pinggir jalan persis didalam pot. Kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak ± 200 gram. Selanjutnya paket narkotika tersebut terdakwa bawa dan simpan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sempu Rt 001 Rw 008 Desa/kel. Cicau Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 06.30 Wib sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp untuk memerintahkan terhadap paket narkotika tersebut terdakwa pecah dalam beberapa bagian menjadi 50 gram 3 titik dan tempel dibeberapa titik. Selanjutnya terdakwa buka paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa bagian dengan ukuran 50 (lima puluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya sekitar jam 09.00 Wib terdakwa menempelkan paket narkotika sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan 3 (tiga) titik di daerah Setu, Kab. Bekasi dan mengirimkan maps/peta lokasi tempat penempelan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO). Selanjutnya sekitar jam 12.00 Wib sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk membuat paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan 15 gram. Kemudian sekitar jam 15.00 Wib terdakwa kembali menempelkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan 15 gram tersebut di daerah Setu Kab. Bekasi dan terdakwa mengirimkan maps/peta lokasi tempat menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) dan terdakwa kembali kerumah. Selanjutnya sekitar jam 17.30 Wib sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan terkait sisa paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram, sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah dan membuat menjadi 53 paket kecil untuk diedarkan setelah ada perintah dari sdr. JUAN MAKES MASAMBE (DPO) dan kemudianĀ  terhadap 53 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa simpan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sempu Rt 01 Rw 08 Desa/Kel Cicau Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi tepatnya di kamar terdakwa diatas lemari dalam kardus bekas sepatu berwarna silver.
  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor 15/12465.POLISI/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang disita dari Tersangka RIZKY ABDULLAH Als BOKIR Bin H. AMIN, dilakukan penimbangan oleh FLORENTINA WULAN NIK.P83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 28 (dua puluh delapan) Paket sedotan warna biru didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,16 dan atau netto 3,36 gram
  2. 13 (tiga belas) Paket sedotan warna merah didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,64 gram dan atau netto 2,34 gram
  3. 2 (dua) Paket sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram dan atau netto 0,36 gram
  4. 1 (satu) Paket sedotan warna orange didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan atau netto 0,12 gram
  5. 7 (dua puluh delapan) Paket plastic klip bening berisikan kristal warna putih dibaluk kertas putih dan lakban biru diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,80 gram dan atau netto 2,10 gram
  6. 2 (dua) Paket plastic klip bening berisikan kristal warna putih dibaluk kertas putih dan lakban bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,04 gram dan atau netto 1,84 gram

Dengan total keseluruhan berat brutto 15,42 gram dan atau netto 10,12 gram.

  • Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0546/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang menerangkan dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0291/2025/OF s.d 0297/2025/of berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Depan Gedung Record Sentel dan Layanan arsip yang alamatnya di jalan Wibawa Mukti Desa/Kel. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya Informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa RIZKY ABDULLAH di wilayah Cikarang Pusat dan Setu Kab. Bekasi Selanjutnya pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi yakni saksi INDRA DWI ANGGARA bersama-sama dengan saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI selaku team Subnit 4 Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendalami informasi tersebut dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN posisinya sedang berada daerah Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA bersama-sama dengan saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wib berangkat dari Kantor Polres Metro Bekasi menuju ke daerah Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat untuk mencari keberadaan terdakwa kemudian pada hari sekira pukul 18.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bernama RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN di Depan Gedung Record Sentel dan Layanan arsip yang beralamat Jl. Wibawa Mukti Desa/Kel Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa barat, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari penggeledahan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 12 Paket narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda beda didalam tas slempang warna biru milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru berikut kartu sim yang sedang terdakwa pegang kemudian barang bukti tersebut terdakwa serahkan kepada saksi INDRA DWI ANGGARA bersama-sama dengan saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI. Kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA bersama-sama dengan saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan sisa barang narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sempu Rt.001 Rw.008 Desa/Kel Cicau Kec. Cikarang pusat kab. Bekasi Jawa barat setelah itu bersama-sama dengan saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI menuju rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) lakban warna biru, 3 (tiga) pack plastic klip bening yang disimpan tepat nya dikamar tersangka diatas lemari dalam kardus Bekas sepatu berwarna silver yang kemudian dilakukan penyitaan oleh kami dengan total keseluruhan 53 (lima puluh tiga paket) narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan brutto 15,42 gram dan atau netto 10,12 gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor 15/12465.POLISI/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang disita dari Tersangka RIZKY ABDULLAH Als BOKIR Bin H. AMIN, dilakukan penimbangan oleh FLORENTINA WULAN NIK.P83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 28 (dua puluh delapan) Paket sedotan warna biru didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,16 dan atau netto 3,36 gram
  2. 13 (tiga belas) Paket sedotan warna merah didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,64 gram dan atau netto 2,34 gram
  3. 2 (dua) Paket sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram dan atau netto 0,36 gram
  4. 1 (satu) Paket sedotan warna orange didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan atau netto 0,12 gram
  5. 7 (dua puluh delapan) Paket plastic klip bening berisikan kristal warna putih dibaluk kertas putih dan lakban biru diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,80 gram dan atau netto 2,10 gram
  6. 2 (dua) Paket plastic klip bening berisikan kristal warna putih dibaluk kertas putih dan lakban bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,04 gram dan atau netto 1,84 gram

Dengan total keseluruhan berat brutto 15,42 gram dan atau netto 10,12 gram.

  • Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0546/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang menerangkan dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0291/2025/OF s.d 0297/2025/of berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa RIZKY ABDULLAH als BOKIR bin H. AMIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya