Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan Nama Pemohon pada dokumen identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dengan NIK: 9109103009760001 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 3216222108180014 yang semula tertulis VIKTOR SITORUS dirubah/dibetulkan menjadi PARLAUNGAN VIKTOR SITORUS;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi agar dicatat mengenai Perubahan/Perbaikan Nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebani biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) untuk kepentingan terbaik untuk anak. |