Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan almarhum H. Abdul Hamid melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut merupakan tanggung jawab Tergugat.
- Menyatakan sah dan mengikat Tergugat sebagai ahli waris almarhum H. Abdul Hamid, atas:
- Akta Jual Beli Nomor 014/Bp.51/V/1989 tanggal 27 Mei 1989, Sebidang tanah hak : Milik Adat: terletak di : Daerah tingkat I / Wilayah: Jawa Barat Daerah tingkat II / Wilayah : Bekasi , Kecamatan / Wilayah : Tambun, Desa: Setia Mekar, dengan luas tanah 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi).
Dengan batas-batas :
Timur : Saluran air/jalan setapak/Utan Kertapati
Barat : Tanggul/kali/sekarang tanah pengairan/TN
Utara : Dahulu Tanah Salip/sekarang tanah Utan CS/H.Abdul Hamid
(setelah Eksekusi)
Selatan : Jalan Desa (saat ini jalan BTP)
- Akta Jual Beli Nomor 019/ Bp,52/VI/1989 Tanggal 7 Juni 1989 Sebidang tanah hak : Milik Adat terletak di Daerah tingkat I / Wilayah: Jawa Barat, Daerah tingkat II / Wilayah : Bekasi, Kecamatan / Wilayah : Tambun , Desa : Setia Mekar, dengan Luas tanah 3.000 M2. (tiga ribu meter persegi).
Dengan batas-batas :
Timur : Saluran Air/Sekarang H.Abdul Hamid
Barat : Tanah darat/H. Abdul Hamid eksekusi
Utara : Milik Pr.Dekok/sekarang perumahan BTP .
Selatan : Milik Utan Kertajaya Cs/sekarang pecah H. Abdul Hamid
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dari tanah berdasarkan Akta Jual beli Nomor 014/Bp.51/V/1989 tanggal 27 Mei 1989 dengan penjual: H. Abdul Hamid dengan pembeli: Utan Kertapati cs. Sebidang tanah hak: Milik Adat terletak di: Daerah tingkat I / Wilayah : Jawa Barat Daerah tingkat II / Wilayah : Bekasi , Kecamtan / Wilayah : Tambun, Desa: Setia Mekar, dengan luas tanah 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang saat ini telah dialihkan kepada Turut Tergugat II dan Akta Jual Beli Nomor 019/ Bp,52/VI/1989 Tanggal 7 Juni 1989 dengan penjual : H. ABDUL HAMID dengan pembeli : Utan Kertapati Cs. Sebidang tanah hak : Milik Adat terletak di Daerah tingkat I / Wilayah : Jawa Barat, Daerah tingkat II / Wilayah: Bekasi, Kecamatan / Wilayah : Tambun, Desa : Setia Mekar, dengan Luas tanah 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi).
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Djatimulya (sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun Bekasi. Seluas 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi) yang telah Almarhum H. Abdul Hamid Jual kepada Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Timur : Saluran air/Utan Kertapati/H.Abdul Hamid/Pecahan
Barat : Tanggul/kali/Tanah Negara
Utara : Milik Pr.Dekok/sekarang BTP
Selatan : Jalan Desa (saat ini jalan BTP)
- Menghukum Tergugat bertanggung jawab atas Peralihan Hak/Akta Jual Beli yang dilakukan Almarhum H. Abdul Hamid dengan Penggugat dengan Akta Pembetulan Jual Beli antar Tergugat sebagai Penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli atas sebagian tanah dengan luas 13.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Djatimulya dan menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Penggugat yang akan Penggugat serahkan seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) kepada Turut Tergugat II.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas tanah yang ditransaksikan Almarhum H. Abdul Hamid dengan Penggugat seluas 13.000 M2 x Rp. 4.000.000 sebesar Rp. 52.000.000.000 (lima puluh dua milya rupiah) dengan perincian kepada Turut Tergugat II dengan perincian Rp. 4.000.000 x 10.000 M2 sebesar Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) sedangkan 3.000 M2 x Rp. 4.000.000 sebesar Rp 12.000.000 (dua belas milyar rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk setiap kali keterlambatan dalam menjalankan isi putusan in casu;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;
Jika Pengadilan Negeri Cikarang C.q. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |