Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Ckr 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
4.Evie Florentina Maria, SH.
5.JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
1.ADITIA PRAYOGA
2.M. HAIDAR DAIF FULLAH K ALIAS HARKI
3.RIAN REVALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2160 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
4Evie Florentina Maria, SH.
5JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA PRAYOGA[Penahanan]
2M. HAIDAR DAIF FULLAH K ALIAS HARKI[Penahanan]
3RIAN REVALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa mereka Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 03.55 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Rawa Citra RT.002 RW.001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI serta Terdakwa RIAN REVALDI berkumpul di POM Bensin Sekolah BKM yang berada di daerah Bekasi Timur dan merencanakan pencurian, setelah itu untuk mewujudkan niatnya tersebut Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berangkat menuju daerah pasar Cibitung menggunakan sepeda motor merk Vario warna putih Nomor Polisi : B 4158 FCO milik saksi Aziz Fatoni untuk mencari sasaran dengan posisi Terdakwa RIAN REVALDI membonceng Terdakwa ADITIA PRAYOGA dan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI, kemudian sekitar pukul 03.50 WIB ketika Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berada di daerah pasar Cibitung tepatnya di bawah jembatan layang/fly over, Terdakwa RIAN REVALDI melihat saksi korban Satim memakai jaket Ojol warna hijau melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dari arah yang berlawanan, kemudian Terdakwa   Rian  Revaldi Bin Setiadi Wibowo (Alm) memutar balikan  motornya dan   hampir   menabrak   saksi   koban   Satim,   lalu  Terdakwa  Rian   Revaldi       Bin Setiadi Wibowo (Alm) meminta maaf kepada saksi korban Satim dan mendahului kendaraan saksi korban Satim, namun setelah itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berputar balik dan mengikuti saksi korban Satim, kemudian pada saat di tempat sepi, Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI langsung memotong laju kendaraan saksi korban Satim hingga saksi korban Satim terjatuh, kemudian saksi korban Satim langsung mencabut kunci kontak dari sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi korban Satim, melihat peristiwa tersebut Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI langsung turun dari sepeda motornya dan mencoba merebut kunci kontak sepeda motor dari tangan saksi korban Satim sambil berkata “gua tembak lu” dengan gestur tangan kanan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI masuk ke dalam jaket, setelah itu saksi korban Satim melempar kunci kontak tersebut ke arah depan motornya kemudian saksi korban Satim melarikan diri, selanjutnya Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI langsung mencari kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Satim yang dilempar tersebut hingga berhasil ditemukan, kemudian pada saat Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI mendirikan sepeda motor milik saksi korban Satim yang terjatuh, saksi korban Satim kembali dan mengambil handphone miliknya yang berada di holder motor miliknya dan pada saat itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA langsung membacokan celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya ke bagian punggung saksi korban Satim sambil mendorongnya, dan saksi korban Satim langsung berlari dari tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI tanpa hak dan tanpa ijin langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Satim ke arah Jalan Raya Cibitung menuju Tambelang, kemudian pada saat Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berhenti di warung rokok untuk membeli minum, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI membuka jok sepeda motor milik saksi korban Satim yang mana di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah STNK motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi : B 5687 FDO milik saksi korban Satim, kemudian dompet yang berisi identitas saksi korban Satim dibuang ke kali oleh Terdakwa RIAN REVALDI, setelah itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI melanjutkan perjalanannya menuju POM Bensin BKM Pengasinan Jatimulya Tambun.
  • Bahwa pada saat berada di POM Bensin BKM Pengasinan Jatimulya Tambun Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI bertemu dengan saksi Firgia Rizkie Al Sechry Alias Onta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian  Terdakwa ADITIA PRAYOGA menyerahkan 1 (satu) buah celurit kepada saksi Firgia Rizkie Al Sechry Alias Onta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedangkan terhadap barang hasil kejahatan yang telah didapat berupa 1 (satu) buah STNK motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi : B 5687 FDO milik saksi korban Satim dibawa oleh Vadel Alias Aseng (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya dan berencana akan dijual kepada teman Terdakwa ADITIA PRAYOGA, namun belum sempat sepeda motor tersebut terjual, terlebih dahulu saksi Novan Wasessa dan saksi Rafly Nugraha Saleh yang merupakan Petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADITIA PRAYOGA dan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Mixue Bantar Gebang yang beralamat di Jalan Raya Narogong KM11, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi kemudian pada saat itu saksi Novan Wasessa dan saksi Rafly Nugraha Saleh mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi korban Satim, sedangkan terhadap Terdakwa RIAN REVALDI ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 05.53 WIB di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Desa Tridaya RT.02 RW.06 No.82, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya terhadap Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI tersebut mengakibatkan saksi korban Satim mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------ Perbuatan Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------------------

 

      ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa mereka Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 03.55 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Rawa Citra RT.002 RW.001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau membuat supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI serta Terdakwa RIAN REVALDI berkumpul di POM Bensin Sekolah BKM yang berada di daerah Bekasi Timur dan merencanakan pencurian, setelah itu untuk mewujudkan niatnya tersebut Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berangkat menuju daerah pasar Cibitung menggunakan sepeda motor merk Vario warna putih Nomor Polisi : B 4158 FCO milik saksi Aziz Fatoni untuk mencari sasaran dengan posisi Terdakwa RIAN REVALDI membonceng Terdakwa ADITIA PRAYOGA dan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI, kemudian sekitar pukul 03.50 WIB ketika Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berada di daerah pasar Cibitung tepatnya di bawah jembatan layang/fly over, Terdakwa RIAN REVALDI melihat saksi korban Satim memakai jaket Ojol warna hijau melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dari arah yang berlawanan, kemudian Terdakwa   Rian  Revaldi Bin Setiadi Wibowo (Alm) memutar balikan  motornya dan   hampir   menabrak   saksi   koban   Satim,   lalu  Terdakwa  Rian   Revaldi       Bin Setiadi Wibowo (Alm) meminta maaf kepada saksi korban Satim dan mendahului kendaraan saksi korban Satim, namun setelah itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berputar balik dan mengikuti saksi korban Satim, kemudian pada saat di tempat sepi, Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI langsung memotong laju kendaraan saksi korban Satim hingga saksi korban Satim terjatuh, kemudian saksi korban Satim langsung mencabut kunci kontak dari sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi korban Satim, melihat peristiwa tersebut Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI langsung turun dari sepeda motornya dan mencoba merebut kunci kontak sepeda motor dari tangan saksi korban Satim sambil berkata “gua tembak lu” dengan gestur tangan kanan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI masuk ke dalam jaket, setelah itu saksi korban Satim melempar kunci kontak tersebut ke arah depan motornya kemudian saksi korban Satim melarikan diri, selanjutnya Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI langsung mencari kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Satim yang dilempar tersebut hingga berhasil ditemukan, kemudian pada saat Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI mendirikan sepeda motor milik saksi korban Satim yang terjatuh, saksi korban Satim kembali dan mengambil handphone miliknya yang berada di holder motor miliknya dan pada saat itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA langsung membacokan celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya ke bagian punggung saksi korban Satim sambil mendorongnya, dan saksi korban Satim langsung berlari dari tempat tersebut sebagai bentuk penyerahan atas barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Satim ke arah Jalan Raya Cibitung menuju Tambelang, kemudian pada saat Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI berhenti di warung rokok untuk membeli minum, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI membuka jok sepeda motor milik saksi korban Satim yang mana di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah STNK motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi : B 5687 FDO milik saksi korban Satim, kemudian dompet yang berisi identitas saksi korban Satim dibuang ke kali oleh Terdakwa RIAN REVALDI, setelah itu Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI melanjutkan perjalanannya menuju POM Bensin BKM Pengasinan Jatimulya Tambun.
  • Bahwa pada saat berada di POM Bensin BKM Pengasinan Jatimulya Tambun Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI bertemu dengan saksi Firgia Rizkie Al Sechry Alias Onta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian  Terdakwa ADITIA PRAYOGA menyerahkan 1 (satu) buah celurit kepada saksi Firgia Rizkie Al Sechry Alias Onta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedangkan terhadap barang hasil kejahatan yang telah didapat berupa 1 (satu) buah STNK motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi : B 5687 FDO milik saksi korban Satim dibawa oleh Vadel Alias Aseng (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya dan berencana akan dijual kepada teman Terdakwa ADITIA PRAYOGA, namun belum sempat sepeda motor tersebut terjual, terlebih dahulu saksi Novan Wasessa dan saksi Rafly Nugraha Saleh yang merupakan Petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADITIA PRAYOGA dan Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Mixue Bantar Gebang yang beralamat di Jalan Raya Narogong KM11, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi kemudian pada saat itu saksi Novan Wasessa dan saksi Rafly Nugraha Saleh mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi korban Satim, sedangkan terhadap Terdakwa RIAN REVALDI ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 05.53 WIB di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Desa Tridaya RT.02 RW.06 No.82, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya terhadap Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI tersebut mengakibatkan saksi korban Satim mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------ Perbuatan Terdakwa ADITIA PRAYOGA, Terdakwa M HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI dan Terdakwa RIAN REVALDI diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya