Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Ckr 1.HAYOMI SAPUTRA, SH
2.RUSMIYATI, SH
3.JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
WARMAN als OMPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2471 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAYOMI SAPUTRA, SH
2RUSMIYATI, SH
3JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARMAN als OMPONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Mini Pintu 2 Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada awal mulanya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 05.00 Wib saksi FADEL ABDUL JABBAR ALIAS ASENG (berkas perkara terpisah), menghubungi Akun WhatsApp dengan nomor 089643042189 milik terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG menawarkan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street warna silver, Nomor Polisi B- 5499-FJU dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun kemudian disepakati dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah disepakati kemudian terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG dan saksi FADEL ABDUL JABBAR ALIAS ASENG (berkas perkara terpisah) janjian ketemu di Jalan Taman Mini pintu 2 Jakarta Timur dekat kontrakan terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG untuk melakukan transaksi jual beli motor hasil pencurian pada  hari  Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 04.50 Wib, bertempat di Jalan Setu Serang Kelurahan Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, dimana barang yang berhasil diambil oleh saksi FADEL ABDUL JABBAR ALIAS ASENG dan saksi MUHAMAD HAIDAR DAIFFULLAH K ALIAS HARKI (berkas perkara terpisah) adalah 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat Street warna Silver, Nomor Polisi B-95499-FJU, tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM8211NK671583 Nomor Mesin JM82E1669691 milik saksi korban HARIS ARDIAN.
  • Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut, selanjutnya saksi FADEL ABDUL JABBAR ALIAS ASENG (berkas perkara terpisah), dengan tanpa bukti kepemilikan kendaraan menjualnya kepada terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) bertempat di Jalan Taman Mini Pintu 2 Jakarta Timur, selanjunya oleh terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG dijual lagi kepada saksi ANGGA (DPO) dengan harga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) selanjutnya oleh terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG, uang keuntungan dari penjualan 1 (satu) unit motor tersebut dipergunakan sendiri untuk membeli makan dan rokok.
  • Akibat perbuatan terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG tersebut saksi HARIS ARDIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ke-1 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya