Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit nomor : 01312224440 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I bukanlah perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduisa;
- Menyatakan akta jaminan fidusia No 5967 yang dibuat oleh Tergugat II pada tanggal 21 september 2022 atas perjanjian kredit nomor 01312224440 adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 23 september 2022 atas perjanjian Nomor 01312224440 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah;
- Meletakan sita jaminan terhadap BPKB mobil DAIHATSU/ F651RV-GMRFJ (4X2) M/T Tahun 2015 Warna Putih, No Pol D 1549 VW, No Rangka MHKV1BA1JF004373, No Mesin K3MF65614;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara materil uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), seketika sejak diputuskannya perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |