Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. MAKTUB, S.Sos,MM | 2 | Hj. HASANAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUNUS EFENDI,SH | H. MAKTUB, S.Sos,MM | 2 | YUNUS EFENDI,SH | Hj. HASANAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. AFDAL | 2 | PT. PRIMADATA UTAMA SAKTI | 3 | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk | 4 | Notaris ERLY.S WIRASUBRATA,S.H. M.kn |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor KPKNL Bekasi | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV telah Melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 03 tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV yang melibatkan penandatanganan PARA PENGGUGAT tidak SAH;
- Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor : 03 Tanggal 07 Juni 2023 antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang dibuat oleh TERGUGAT IV yang menggunakan agunan milik PARA PENGGUGAT tanpa persetujuan dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan/mengembalikan barang milik PARA PENGGUGAT berupa:
- SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I
- SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Lelang yang dimohonkan oleh TERGUGAT II terhadap SHM milik PARA PENGGUGAT dengan Nomor : 001236 atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 atas nama PENGGUGAT II .
- Menyatakan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN yang dibuat oleh TERGUGAT IV berkaitan dengan obyek milik PARA PENGGUGAT yaitu berupa SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II yang ditandatangani para pihak adalah TIDAK SAH dan dinyatakan DIBATALKAN.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk Mencabut HAK TANGGUNGAN yang diletakkan terhadap obyek milik PARA PENGGUGAT berupa SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II.
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian Imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah) tunai;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) perhari, setiap PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya dapat diberikan putusan yang berdasarkan keadilan (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |