Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. AHMAD BIN RUMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/M.2.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BIN RUMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun  2024, bertempat didepan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut  : ------------------------

 

Bahwa berawal terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor.Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 04.30 wib SUNAJI segera mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET milik terdakwa membonceng NOVER duduk dibagian tegah dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran panjang dan terdakwa duduk dibagian belakang dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran kecil yang disembunyikan dibagian dalam baju sweater yang dipakai oleh terdakwa. Ketika sampai di depan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, SUNAJI  segera memutar balikkan sepeda motor yang dikendarai dan masuk kedalam Perum Grand PGRI Residence 1 tersebut serta berhenti didekat saksi korban DIMAS ANGGARA BIN SINGGIH yang sementara memanaskan mesin sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik nya. SUNAJI tetap duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil pura pura menanyakan alamat kepada saksi korban DIMAS ANGGARA . terdakwa pun  segera  turun  dari sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis clurit dan menodongkan clurit yang dipegang menggunakan tangan  kanan  kearah saksi korban DIMAS ANGGARA. Bersamaan itu pula NOVER   turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan clurit yang dipegangnya menggunakan tangan kanan nya mengenai punggung saksi korban DIMAS ANGGARA sebanyaak 1(satu) kali,  sehingga saksi korban DIMAS ANGGARA  lari menjauh dari posisi sepeda motor nya. Saat itu lah terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban  dan membawa  membawanya dengan cara mengendarai tanpa ijin dari saksi korban DIMAS ANGGARA dan saat itu juga terdakwa membuang clurit nya. Sementara mengendarai sepeda motor milik terdakwa membonceng  NOVER. Karena terdakwa bersama SUNAJI dan NOVER dikejar saksi korban DIMAS ANGGARA  bersama warga disekitar tempat kejadian, terdakwa pun menjadi panik dan terjatuh. Saat itulah terdakwa meminta tukar bawa sepeda motor kepada SUNAJI. Sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya  yaitu Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET, sementara SUNAJI mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik saksi korban DIMAS ANGARA. Akan tetapi karena terdakwa masih panik mengendarai  sepeda motor dan  terdakwa pun terjatuh lagi, sehingga terdakwa berahasil diamankan berikut   Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET. Sementara SUNAJI yang membonceng NOVER berhasil melarikan diri sambil NOVER membuang cluritnya.

 

Bahwa akibatnya saksi korban DIMAS  ANGGARA  mengalami luka robek dibagian punggung sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  N0.005/VER/A)!/RSTJ/IX/2024  tanggal 28 November 2024 sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan :

Pada punggung kanan 25 cm dibawah puncak  bahu kanan 15 cm  dari gari pertengahan  belakang. Tamapak luka terbuka  dengan tepi tajam, kedua sudut lancip.tidak terdapat jembatan jaringan berukuran  0,5 cm X 0,5 cm

 

Kesimpulan :

Seorang laki-laki berusia 22 tahun  mengaku mengalami luka terbuka didaerah punggung kanan dan menimbulkan hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas  sehari hari

 

Selain itu juga saksi korban DIMAS ANGARA mengalami kerugian Rp. 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) karena sepeda motor miliknya tidak berhasil didapatkan kembali,

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                ATAU

  Kedua :

---------Bahwa terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun  2024, bertempat didepan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang  yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan maksud  untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau orang  lain secara  melawan  hukum,  memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang  maupun menghapuskan piutang; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor.Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 04.30 wib SUNAJI segera mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET milik terdakwa membonceng NOVER duduk dibagian tegah dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran panjang dan terdakwa duduk dibagian belakang dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran kecil yang disembunyikan dibagian dalam baju sweater yang dipakai oleh terdakwa. Ketika sampai di depan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, SUNAJI  segera memutar balikkan sepeda motor yang dikendarai dan masuk kedalam Perum Grand PGRI Residence 1 tersebut serta berhenti didekat saksi korban DIMAS ANGGARA BIN SINGGIH yang sementara memanaskan mesin sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik nya. SUNAJI tetap duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil pura pura menanyakan alamat kepada saksi korban DIMAS ANGGARA . terdakwa pun  segera  turun  dari sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis clurit dan menodongkan clurit yang dipegang menggunakan tangan  kanan  kearah saksi korban DIMAS ANGGARA. Bersamaan itu pula NOVER   turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan clurit yang dipegangnya menggunakan tangan kanan nya mengenai punggung saksi korban DIMAS ANGGARA sebanyaak 1(satu) kali,  sehingga saksi korban DIMAS ANGGARA  lari menjauh dari posisi sepeda motor nya. Saat itu lah terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban  dan membawa  membawanya dengan cara mengendarai tanpa ijin dari saksi korban DIMAS ANGGARA dan saat itu juga terdakwa membuang clurit nya. Sementara mengendarai sepeda motor milik terdakwa membonceng  NOVER. Karena terdakwa bersama SUNAJI dan NOVER dikejar saksi korban DIMAS ANGGARA  bersama warga disekitar tempat kejadian, terdakwa pun menjadi panik dan terjatuh. Saat itulah terdakwa meminta tukar bawa sepeda motor kepada SUNAJI. Sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya  yaitu Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET, sementara SUNAJI mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik saksi korban DIMAS ANGARA. Akan tetapi karena terdakwa masih panik mengendarai  sepeda motor dan  terdakwa pun terjatuh lagi, sehingga terdakwa berahasil diamankan berikut   Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET. Sementara SUNAJI yang membonceng NOVER berhasil melarikan diri sambil NOVER membuang cluritnya.

              

Bahwa akibatnya saksi korban DIMAS  ANGGARA  mengalami luka robek dibagian punggung sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  N0.005/VER/A)!/RSTJ/IX/2024  tanggal 28 November 2024 sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan :

Pada punggung kanan 25 cm dibawah puncak  bahu kanan 15 cm  dari gari pertengahan  belakang. Tamapak luka terbuka  dengan tepi tajam, kedua sudut lancip.tidak terdapat jembatan jaringan berukuran  0,5 cm X 0,5 cm

 

Kesimpulan :

Seorang laki-laki berusia 22 tahun  mengaku mengalami luka terbuka didaerah punggung kanan dan menimbulkan hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas  sehari hari

 

Selain itu juga saksi korban DIMAS ANGARA mengalami kerugian Rp. 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) karena sepeda motor miliknya tidak berhasil didapatkan kembali,

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya