Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Minyak dan Gas Bumi ) 1.RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2.SUKANDA, SH, MH
3.HAYOMI SAPUTRA, SH
4.IKWAN RATSUDY, SH
5.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
MUHAMMAD RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Minyak dan Gas Bumi )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1996 /M.2.31/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2SUKANDA, SH, MH
3HAYOMI SAPUTRA, SH
4IKWAN RATSUDY, SH
5ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan pada hari Senin tanggal 10  Januari  2025 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Orchad Avenue Lemonade Garden CC 02 No.27 Kelurahan Lambang Jaya  Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cikarang yang  berwenang mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquiped Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi  pemerintah,  yang  dilakukan terdakwa dengan cara yang antara lain sebagai berikut :

 

-      Pada tahun 2020 terdakwa terdakwa Muhammad Ridwan membuka usaha menjual Liquiped Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg, 5 kg yang disubsidi pemerintah  dan Liquiped Petroleum Gas (LPG) tabung 12 kg non subsidi serta usaha air mineral di Jalan Orchad Avenue Lemonade Garden CC 02 No.27 Kelurahan Lambang Jaya  Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan untuk memenuhi penjualan Liquiped Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg kepada konsumen terdakwa Muhammad Ridwan membeli Liquiped Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg dari pangkalan Kalpin dan pangkalan Rudi di daerah Kabupaten Bekasi kemudian dalam rangka mencari keuntungan dari penjulan Liquiped Petroleum Gas (LPG) sejak bulan November tahun 2024, terdakwa Muhammad Ridwan telah memindahkan atau mengoplos isi Liquiped Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) 12 kg dengan cara : tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg yang sudah kosong diletakan  dengan posisi kepala di atas, selanjutnya  terdakwa Muhammad Ridwan meletakan es batu di bahu tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg,  setelah tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg cukup dingin, kemudian dipasang alat suntik berupa pipa besi  lalu dihubungkan ke Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang diletakan dalam keadaan terbalik dengan posisi kepala tabung dibawah atau di atas Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg, dan untuk mengisi Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg dibutuhkan 4 sampai 5 Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg dengan waktu kurang lebih 20 s/d 25 menit, sehingga dalam satu hari bisa menghasilkan Liquiped Petroleum Gas (LPG sebanyak 5 s/d 10 Liquiped Petroleum Gas (LPG ukuran 12 kg, kemudian Liquiped Petroleum Gas (LPG 12 kg dari hasil oplosan tersebut dijual oleh terdakwa Muhammad Ridwan kepada konsumen dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per Liquiped Petroleum Gas (LPG.

 

-      Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 ketika terdakwa Muhammad Ridwan memindahkan atau mengoplos Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg, ke Liquiped Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg  telah terjadi telupan dan semburan api  yang mengakibatkan saksi Maryanah selaku istri terdakwa Muhammad Ridwan megalami luka pada bagian kaki, dan pada tanggal 10 Januari 2025 tempat memindahkan atau pengolosan Liquiped Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang berada di Jalan Orchad Avenue Lemonade Garden CC 02 No.27 Kelurahan Lambang Jaya  Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi diamankan oleh Kepolisan Polda Metro Jaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan  peralatan yang digunakan dalam rangka pengoplosan Liquiped Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg berupa :

1.      10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi (isi);

2.      31 (tiga puluh satu) tabung gas elpiji ukuran 3kg subsidi (isi);

3.      6 (enam) tabung gas elpijin ukuran 12kg non subsidi (kosong);

4.      1 (satu) buah timbangan;

5.      1 (satu) kantong plastik tutup segel tabung gas elpiji 12kg;

6.      2 (dua) buah pipa besi / alat suntik;

7.      1 (satu) kendaraan mobil dengan merek Daihatsu berwarna Silver Metalik dengan nomor Polisi: B 2935 UKB.

Selanjutnya terdakwa Muhammad Ridwan berserta barang bukti tersebut dibawa ke Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diakukan proses secara hukum.

 

Perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya