Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, II, III, dan Almarhum H.SADERIH, Almarhum YANTO SUGIANTO, Almarhum ADANG (semasa hidupnya) dalam membuat SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 17 Desember 2002 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan/melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 17 Desember 2002 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, II, III, dan Almarhum H.SADERIH, Almarhum YANTO SUGIANTO, Almarhum ADANG (semasa hidupnya) tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang memegang AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 untuk mengembalikan AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 kepada PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang memegang AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 tidak mau mengembalikan AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 kepada PENGGUGAT, maka putusan dalam perkara a quo dapat dipergunakan sebagai pengganti AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN Kabupaten Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan memenuhi suluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum PENGUGAT untuk membayar sebesar 50% (limapuluh persen), dan menghukum TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar sebesar 50% (limapuluh persen) biaya yang timbul dalam parkara a quo;
- Menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad) dalam perkara a quo;
|