Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H. ARRAFI HAFIDZ RADITYATAMA Als RAFI Bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-891/M.2.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARRAFI HAFIDZ RADITYATAMA Als RAFI Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa ARRAFI HAFIDZ RADITYATAMA Als RAFI Bin WIDODO, pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Mega Regency Blok C15 No. 20 RT. 004/010 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekira awal bulan Oktober 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis bibit Sintetis melalui akun Instagram yang bernama “slippery.expert” seberat 100 (seratus) gram seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran melalui Bitcoin menggunakan applikasi e-wallet trust wallet, setelah selesai melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik akun Instagram yang bernama “slippery.expert”, terdakwa menyuruh saksi RANGGA dan saksi ANGGA (masing-masing dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis bibit Sintetis yang ditempel di daerah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika jenis bibit Sintetis dan Narkotika jenis liquid Sintetis dengan cara membuat snapgram di akun Instagram milik terdakwa bernama “storyroyale” dengan berisikan pricelist lalu jika ada yang memesan dan membeli Narkotika jenis bibit Sintetis dan Narkotika jenis liquid Sintetis terdakwa akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui Link Bitcoin namun address e-wallet sudah lupa, selanjutnya setelah pembayaran selesai terdakwa langsung menghubungi saksi ANGGA untuk mengemas dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis sesuai pesanan yang telah dipesan oleh pembeli;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis bibit Sintetis dengan harga per satu gram sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan terdakwa menjual Narkotika jenis liquid Sintetis per botol ukuran 5ml sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan adapun keuntungan dari terdakwa selama menjual Narkotika jenis bibit Sintetis per seratus gram adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa saksi ANGGA selaku pembuat Narkotika jenis liquid Sintetis dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis sesuai perintah dari terdakwa sebagai pemilik akun Instagram “storyroyale” yang biasanya untuk Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis disimpan di rumah kontrakan yang beralamat di Kontrakan Bapak Atu No. 23 Gang Ki Pelo RT. 002/006 Desa Mekarmukti Kelurahan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, adapun saksi RANGGA dan saksi ANGGA mendapatkan upah dari terdakwa untuk mengemas dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdakwa transfer ke nomor rekening BRI 009201028890537 atas nama Duleh;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Perum Mega Regency Blok C15 No. 20 RT. 004/010 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi datang saksi Tria Sukmana, saksi Dwi Putra Aji, saksi Amin Sunandar, saksi Wahyu Budi Waluyo (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi ANGGA pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Rawa Sentul RT. 002/002 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi dan saksi RANGGA pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kontrakan Bapak Atu No. 23 Gang Ki Pelo RT. 002/006 Desa Mekarmukti Kelurahan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atas penyalahgunaan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis yang pada saat dilakukan pengamanan dan penangkapan pada diri saksi ANGGA dan saksi RANGGA ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan berat netto 31,47 (tiga satu koma empat tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis bibit Sintetis dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram, 10 (sepuluh) buah botol kecil yang berisikan Narkotika jenis liquid Sintetis masing-masing seberat 5 (lima) ml dengan berat brutto 76,85 (tujuh enam koma delapan lima) gram, 2 (dua) plastik klip besar berisikan tembakau yang belum diolah, 4 (empat) botol besar berisikan acetone 95%, 3 (tiga) botol besar berisikan alkohol 96%, 3 (tiga) botol besar berisikan chloroform, 1 (satu) botol besar propylene glycol, 1 (satu) mesin elektrik pengaduk dan pemanas bahan kimia, 1 (satu) mesin pengaduk portable, 1 (satu) mortar stainless steel atau alat penumbuk, 3 (tiga) buah timbangan, 1 (satu) buah teko takar, 1 (satu) buah gelas takar, 1 (buah) box container plastik, 3 (tiga) buah wadah plastik, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box pendingin (kulkas mini), 1 (satu) buah adaptor, 1 (satu) box sarung tangan latex, 2 (dua) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 5 (lima) buah lakban berwarna, 19 (sembilan belas) botol spray kosong, 2 (dua) buah toples mini, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan oleh para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Iphone XR, selanjutnya terdakwa diperlihatkan barang bukti yang ditemukan pada diri saksi ANGGA dan saksi RANGGA dan diakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 311/12466.POLISI/2024 tanggal 28 Oktober yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis liquid sintetis : 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan rinciian berat Netto 31,47 Gram
  2. Didguga narkotika jenis liquid sintetis : 10 (sepuluh) botol kecil berisikan diduga narkotika jenis liquid sintetis dengan rincian berat Brutto : 76,85 Gram Netto 38,85 Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga bibit Sintetis dengan rincian berat Brutto 1,1 Gram Netto 0,6 Gram

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 77,95 Gram, Netto 70,92 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Kompol NRP 76030928, DWI HERNANTO, S.T Pembina NIP 198505202008011001, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
  1. 1 (satu) batang rokok cerutuberisikan daun-daun kering dengan berat Netto 7,9819 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,5771 gram, diberi nomor barang bukti 2607/2024/PF
  3. 1 (satu) botol plastic warna putih berisikan cairan warna kuning sebanyak 5 ml dengan beratnetto 1,1551 gram, diberi nomor barang bukti 2608/2024/PF

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2606/2024/PF s/d 2608/2024/PF, berupa daun-daun kering, serbuk warna kuning dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa ARRAFI HAFIDZ RADITYATAMA Als RAFI Bin WIDODO, pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Mega Regency Blok C15 No. 20 RT. 004/010 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turrut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekira awal bulan Oktober 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis bibit Sintetis melalui akun Instagram yang bernama “slippery.expert” seberat 100 (seratus) gram seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran melalui Bitcoin menggunakan applikasi e-wallet trust wallet, setelah selesai melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik akun Instagram yang bernama “slippery.expert”, terdakwa menyuruh saksi RANGGA dan saksi ANGGA (masing-masing dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis bibit Sintetis yang ditempel di daerah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika jenis bibit Sintetis dan Narkotika jenis liquid Sintetis dengan cara membuat snapgram di akun Instagram milik terdakwa bernama “storyroyale” dengan berisikan pricelist lalu jika ada yang memesan dan membeli Narkotika jenis bibit Sintetis dan Narkotika jenis liquid Sintetis terdakwa akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui Link Bitcoin namun address e-wallet sudah lupa, selanjutnya setelah pembayaran selesai terdakwa langsung menghubungi saksi ANGGA untuk mengemas dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis sesuai pesanan yang telah dipesan oleh pembeli;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis bibit Sintetis dengan harga per satu gram sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan terdakwa menjual Narkotika jenis liquid Sintetis per botol ukuran 5ml sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan adapun keuntungan dari terdakwa selama menjual Narkotika jenis bibit Sintetis per seratus gram adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa saksi ANGGA selaku pembuat Narkotika jenis liquid Sintetis dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis sesuai perintah dari terdakwa sebagai pemilik akun Instagram “storyroyale” yang biasanya untuk Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis disimpan di rumah kontrakan yang beralamat di Kontrakan Bapak Atu No. 23 Gang Ki Pelo RT. 002/006 Desa Mekarmukti Kelurahan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, adapun saksi RANGGA dan saksi ANGGA mendapatkan upah dari terdakwa untuk mengemas dan menempelkan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdakwa transfer ke nomor rekening BRI 009201028890537 atas nama Duleh;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Perum Mega Regency Blok C15 No. 20 RT. 004/010 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi datang saksi Tria Sukmana, saksi Dwi Putra Aji, saksi Amin Sunandar, saksi Wahyu Budi Waluyo (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi ANGGA pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Rawa Sentul RT. 002/002 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi dan saksi RANGGA pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kontrakan Bapak Atu No. 23 Gang Ki Pelo RT. 002/006 Desa Mekarmukti Kelurahan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atas penyalahgunaan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis yang pada saat dilakukan pengamanan dan penangkapan pada diri saksi ANGGA dan saksi RANGGA ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan berat netto 31,47 (tiga satu koma empat tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis bibit Sintetis dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram, 10 (sepuluh) buah botol kecil yang berisikan Narkotika jenis liquid Sintetis masing-masing seberat 5 (lima) ml dengan berat brutto 76,85 (tujuh enam koma delapan lima) gram, 2 (dua) plastik klip besar berisikan tembakau yang belum diolah, 4 (empat) botol besar berisikan acetone 95%, 3 (tiga) botol besar berisikan alkohol 96%, 3 (tiga) botol besar berisikan chloroform, 1 (satu) botol besar propylene glycol, 1 (satu) mesin elektrik pengaduk dan pemanas bahan kimia, 1 (satu) mesin pengaduk portable, 1 (satu) mortar stainless steel atau alat penumbuk, 3 (tiga) buah timbangan, 1 (satu) buah teko takar, 1 (satu) buah gelas takar, 1 (buah) box container plastik, 3 (tiga) buah wadah plastik, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box pendingin (kulkas mini), 1 (satu) buah adaptor, 1 (satu) box sarung tangan latex, 2 (dua) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 5 (lima) buah lakban berwarna, 19 (sembilan belas) botol spray kosong, 2 (dua) buah toples mini, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan oleh para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Iphone XR, selanjutnya terdakwa diperlihatkan barang bukti yang ditemukan pada diri saksi ANGGA dan saksi RANGGA dan diakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 311/12466.POLISI/2024 tanggal 28 Oktober yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis liquid sintetis : 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan rinciian berat Netto 31,47 Gram
  2. Didguga narkotika jenis liquid sintetis : 10 (sepuluh) botol kecil berisikan diduga narkotika jenis liquid sintetis dengan rincian berat Brutto : 76,85 Gram Netto 38,85 Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga bibit Sintetis dengan rincian berat Brutto 1,1 Gram Netto 0,6 Gram

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 77,95 Gram, Netto 70,92 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Kompol NRP 76030928, DWI HERNANTO, S.T Pembina NIP 198505202008011001, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
  1. 1 (satu) batang rokok cerutuberisikan daun-daun kering dengan berat Netto 7,9819 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,5771 gram, diberi nomor barang bukti 2607/2024/PF
  3. 1 (satu) botol plastic warna putih berisikan cairan warna kuning sebanyak 5 ml dengan beratnetto 1,1551 gram, diberi nomor barang bukti 2608/2024/PF

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2606/2024/PF s/d 2608/2024/PF, berupa daun-daun kering, serbuk warna kuning dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya