Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2025/PN Ckr | DODO RIDWAN, S.H. | 1.DERY FAUZI bin MURSID 2.WAHYUDIN bin ENCUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2057 /M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 DERY FAUZI BIN MURSID dan Terdakwa 2 WAHYUDIN ALIAS ENCUNG pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat dikontrakan AJI didaerah Pasir Gombong Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membeli,menawarkan,menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut,menyimpan,menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan urian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib ketika terdakwa 1 DERY FAUZI BIN MURSID dan Terdakwa 2 WAHYUDIN ALIAS ENCUNG berada di Warnet depan Samsat Kabupaten Bekasi, terdakwa 1 didatangi saksi ARYA DWIPANGGA bersama MUHAMMAD BIMBIM ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI BINTI ALM TRIBAN yang sebelumnya dicuri oleh saksi ARYA DWIPANGGA bersama MUHAMMAD BIMBIM. Kemudian saksi ARYA DWIPANGGA mengatakan : Dir jualin motor, yang dijawab terdakwa 1 : motor apa.yang dijawab lagi oleh saksi ARYA DWIPANGGA : motor bodong bet pop, ditanya lagi oleh terdakwa 1 : jual berapa . dijawab oleh saksi ARYA DWIPANGGA : jual 2 juta.Sehingga terdakwa 1 langsung menghubungi AJI ( belum tertangkap /DPO) untuk menawarkan sepeda motor dari saksi ARYA DWIPANGGA tersebut.Sampai kemudian terdakwa 1, terdakwa 2 bersama saksi ARYA DWIPANGGA dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SRI REJEKI tersebut menuju kontrakan AJI DIDAERAH Pasir Gomong Bekasi.
Bahwa setelah dirumah kontrakan AJI dan terjadi tawar menawar harga sepeda motor tersebut, akhirnya sepakat sepada motor milik saksi SRI REJEKI dibeli dengan harga Rp. 1.900.000 ( satu juta Sembilan ratus ribu rupiah ) dan uang tersebut diserahkan oleh AJI kepada saksi ARYA DWIPANGGA. Sampai kemudian ARYA DWIPANGGA menelpon saksi MUHAMMAD BIMBIM untuk datang kekontrakan AJI dan didepan terdakwa 1 bersama terdakwa 2 saksi ARYA DWIPANGGA memberikan uang Rp. 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah ) hasil penjualan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI kepada saksi MUHAMMAD BIMBIM . Kemudian terdakwa 1 menitipkan uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) kepada terdaakwa 2 untuk membayar hutang kepada teman saksi ARAYA DWIPANGGA dan selanjutnya saksi ARYA DWIPANGGA mentraktir terdakwa 1 dan terdakwa 2 makan. Kemududian besok harinya saksi ARYA DWIPANGGA kembali mentraktir terdakwa 1 dan terdakwa 2 makan dan membelikan rokok sebagai ucapan terima kasih menjualkan sepeda motor hasil pencurian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |