Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. Sunway Trek Masindo Subandri Andre Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sunway Trek Masindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITTOR PARLINDUNGAN HASIBUAN., SHPT. Sunway Trek Masindo
Tergugat
NoNama
1Subandri Andre Fauzi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Permohonan Kredit tertanggal 1 April 2022 dan persetujuan dalam Sistem Aplikasi Kredit tertanggal 03 Agustus 2022.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 293.689,280,- (Dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Dengan rincian:

  • Hutang Pokok sebesar................................................ Rp. 215.948.000,-
  • Denda Keterlambatan sebesar................................... Rp.   77.741.280,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
  2. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat  mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak