Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa terdakwa BAYU WICAKSONO als BAYU bin FUAD IMRON (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Asera Harapan Indah II Boulevard Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 15.30 Wib saksi RUBEN menghubungi terdakwa untuk mengajak tawuran ke Tanggul Serong yang beralamat di belakang Polsek Tarumajaya melawan SMK VINAMA kemudian terdakwa menyepakatinya. Kemudian sekitar jam 17.00 Wib terdakwa kumpul bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 9 (Sembilan) orang dan berangkat menuju lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Raya Asera Harapan Indah II Boulevard Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dengan terdakwa membawa senjata tajam jenis corbek tersebut dengan menggenggamnya dikedua tangan terdakwa. Setelah tiba dilokasi kejadian, terdakwa bersama rombongan bertemu dengan rombongan SMP 256 Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta rombongan berteriak “WOI LU ANAK VINAMA YA”. Setelah mendengar hal tersebut, pihak SMP 256 Jakarta takut dan berlari meninggalkan lokasi kejadian dan terdakwapun juga meninggalkan tempat kejadian karena rombongan SMP 256 Jakarta bukanlah rombongan untuk melakukan tawuran oleh terdakwa. Namun, pada saat pihak SMP 256 Jakarta meninggalkan lokasi kejadian, sdr. YASIN (DPO) langsung membacok seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala. Selanjutnya sekitar jam 20.30 Wib saksi MOCHAMAD RIFA’I, saksi AZIS MAKHFUDIN, saksi TRI HARIAN selaku Tim Opsnal mendapatkan laporan Masyarakat telah terjadinya tawuran, selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan menemukan terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib yang berada di Majelis Riyadotl Faqih dengan alamat di Kp. Poncol Kavling Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata jenis corbek yang dibawa untuk melakukan tawuran. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa BAYU WICAKSONO als BAYU bin FUAD IMRON (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk membawa dan/atau menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata jenis corbek dimana senjata tajam tersebut bukanlah merupakan barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 KUHP.-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa terdakwa BAYU WICAKSONO als BAYU bin FUAD IMRON (alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi RUBEN JAVIS RABBANI, saksi BATREX GABRIEL LABUTSA, sdr. YASIN (DPO), sdr. ARIF (DPO), sdr. FAUZI (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Asera Harapan Indah II Boulevard Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan barang siapa terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 15.30 Wib saksi RUBEN menghubungi terdakwa untuk mengajak tawuran ke Tanggul Serong yang beralamat di belakang Polsek Tarumajaya melawan SMK VINAMA kemudian terdakwa menyepakatinya. Kemudian sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berkumpul bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 9 (Sembilan) orang dan berangkat menuju lokasi yang beralamat di Jalan Raya Asera Harapan Indah II Boulevard Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dengan terdakwa membawa senjata tajam jenis corbek, saksi RUBEN membawa petasan, saksi BATREX GABRIEL yang membawa sepeda motor, sdr YASIN (DPO) membawa celurit, sdr. ARIF (DPO) membawa senjata tajam jenis corbek, sdr. FAUZI (DPO) membawa senjata tajam jenis pedang untuk melakukan tawuran. Setelah tiba dilokasi kejadian, terdakwa bersama rombongan bertemu dengan rombongan SMP 256 Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta rombongan berteriak “WOI LU ANAK VINAMA YA”. Setelah mendengar hal tersebut, pihak SMP 256 Jakarta takut dan berlari meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada sdr. YASIN (DPO) “SIN JANGAN ITU ANAK SMP” namun sdr. YASIN (DPO) langsung membacok seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala dan mengakibatkan korban meninggal dunia sedangkan terdakwa BAYU WICAKSONO, saksi RUBEN, saksi BATERX GABRIEL LABUTSA, sdr. YASIN (DPO), sdr. ARIF (DPO), sdr. FAUZI (DPO) meninggalkan lokasi kejadian karena bukan merupakan rombongan SMK VINAMA yang akan diajak tawuran. Selanjutnya terdakwa beserta rombongan pulang kerumah masing-masing dan terdakwa membawa lagi senjata tajam jenis corbek dan terdakwa simpan di rumah terdakwa . Selanjutnya sekitar jam 20.30 Wib saksi MOCHAMAD RIFA’I, saksi AZIS MAKHFUDIN, saksi TRI HARIAN selaku Tim Opsnal mendapatkan laporan masyarakat telah terjadinya tawuran, selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan menemukan terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib yang berada di Majelsis Riyadotl Faqih dengan alamat di Kp. Poncol Kavling Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata jenis corbek yang dibawa untuk melakukan tawuran. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/0072/Sk.B/X/2024/IKF tanggal 04 November 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. FARAH P. KAUROW, Sp.F.M dan dr. ARIF WAHYONO, Sp.F.M selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan yaitu : Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala yang memotong tulang tengkorak, selaput keras otak, selaput lunak otak hingga jaringan otak besar akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga darah perdarahan dalam rongga tengkorak dan memar jaringan otak. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada kedua anggota Gerak atas dan anggota Gerak bawah sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada kepala yang memotong jaringan otak dan menimbulkan memar serta pendarahan sehingga mengakibatkan kerusakan jaringan otak.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|