Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H. RENDI NURADIYANSYAH Alias JIDON Bin (Alm) ENDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2101/M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI NURADIYANSYAH Alias JIDON Bin (Alm) ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI NURADIYANSYAH Alias JIDON Bin (Alm) ENDIN, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Kaliabang RT. 001/004 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : --------------------------------------------------
 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun “ASTROBOYS” pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib dengan memesan melalui chat pada apliaksi Intagram terdakwa bernama “SSNOPDOGSS” dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening : 7285151822 atas nama YUSUF dan pembayaran terdakwa kirim dari Akun DANA milik terdakwa “RENDI NURADIYANSYAH” dengan nomor handpone : 085691740523, selanjutnya terdakwa diarahkan ke daerah Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa berangkat dari rumah dan sekitar jam 15.30 WIB terdakwa mendapatkan peta lokasi dan foto lokasi paket narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa pesan yang dibungkus lakban berwana merah dan diletakkan di bawah batu. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan sampai sekitar jam 16.00 Wib di pinggir jalan Kawasan Hyundai Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi dan terdakwa berhasil mendapatkan paket narkotika jenis tembakau sintetis berupa 1 (satu) plastik lakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selanjutnya terdakwa mencampur dengan tembakau biasa dan mempaketkan ulang ke plastik klip kecil dengan harga paketan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan siap untuk terdakwa jual kepada para pembeli di Akun Instagram milik terdakwa yang bernama “SSNOPDOGSS”;
  • Bahwa  dari 10R paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 10,1 gram yang terdakwa beli dari akun instagram “ASTROBOYS” lalu 5R dengan berat 5 (lima) gram terdakwa jual dan sisanya sebanyak 5,1 gram terdakwa campurkan 5 (lima) gram narkotika jenis tembakau sintetis dengan 3 (tiga) gram tembakau biasa milik terdakwa yang sudah di simpan dirumah dan total keseluruhan beratnya menjadi 8,1 gram lalu terdakwa ubah menjadi paket 1R dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket dengan berat 0,7 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan total keseluruhannya menjadi 15 (lima belas) paket, yang terdiri dari 5 (lima) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada para pembeli dan total penjualannya adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan terdakwa dari penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib didalam rumah yang beralamat Kampung Kaliabang RT. 001/004 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi datang saksi RANGGA IKRAM, saksi EFENDI dan saksi SAUT S SEMBIRING yang merupakan anggota Polri dari Polres Metro Bekasi langsung menanyakan kepemilikan narkotika tembakau sintetis dan terdakwa langsung mengambil sendiri paketan narkotika tembakau sintetis didalam lemari kamar, dan selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus permen Kiss didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,68 gram dan atau netto 1,29 gram, 9 (sembilan) paket plastik klip masing-masing berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 8 gram dan atau netto 2,7 gram dan 1 (satu) Unit Handpone merk Realmi warna biru berikut kartu sim yang disimpan di dalam lemari rumah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 14/12465.POLISI/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis Tembakau sintetis : 3 (tiga) bungkus permen kiss didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian berat brutto : 2,68 gram,  netto : 1,29 gram;
  2. Diduga narkotika jenis Tembakau sintetis : 9  (sembilan) bungkus permen kiss didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian berat burtto : 8 gram, netto : 2,7 gram;

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 10,68 Gram, Netto 3,99 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr Supriyono, M.Si , Dimana Barang Bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) buah bekas kemasan permen Kis warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Total Sampel 0,4270. Gram
  2. 2 (dua) buah bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun 0,7882. Gram

Dengan kesimpulan :

    1. 1 (satu) buah bekas kemasan permen Kis warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Total Sampel 0,4270 Gram

Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

    1. 2 (dua) buah bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun 0,7882 Gram

Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI NURADIYANSYAH Alias JIDON Bin (Alm) ENDIN, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Kaliabang RT. 001/004 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun “ASTROBOYS” pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib dengan memesan melalui chat pada apliaksi Intagram terdakwa bernama “SSNOPDOGSS” dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening : 7285151822 atas nama YUSUF dan pembayaran terdakwa kirim dari Akun DANA milik terdakwa “RENDI NURADIYANSYAH” dengan nomor handpone : 085691740523, selanjutnya terdakwa diarahkan ke daerah Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa berangkat dari rumah dan sekitar jam 15.30 WIB terdakwa mendapatkan peta lokasi dan foto lokasi paket narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa pesan yang dibungkus lakban berwana merah dan diletakkan di bawah batu. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan sampai sekitar jam 16.00 Wib di pinggir jalan Kawasan Hyundai Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi dan terdakwa berhasil mendapatkan paket narkotika jenis tembakau sintetis berupa 1 (satu) plastik lakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selanjutnya terdakwa mencampur dengan tembakau biasa dan mempaketkan ulang ke plastik klip kecil dengan harga paketan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan siap untuk terdakwa jual kepada para pembeli di Akun Instagram milik terdakwa yang bernama “SSNOPDOGSS”;
  • Bahwa  dari 10R paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 10,1 gram yang terdakwa beli dari akun instagram “ASTROBOYS” lalu 5R dengan berat 5 (lima) gram terdakwa jual dan sisanya sebanyak 5,1 gram terdakwa campurkan 5 (lima) gram narkotika jenis tembakau sintetis dengan 3 (tiga) gram tembakau biasa milik terdakwa yang sudah di simpan dirumah dan total keseluruhan beratnya menjadi 8,1 gram lalu terdakwa ubah menjadi paket 1R dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket dengan berat 0,7 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dan total keseluruhannya menjadi 15 (lima belas) paket, yang terdiri dari 5 (lima) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada para pembeli dan total penjualannya adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan terdakwa dari penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib didalam rumah yang beralamat Kampung Kaliabang RT. 001/004 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi datang saksi RANGGA IKRAM, saksi EFENDI dan saksi SAUT S SEMBIRING yang merupakan anggota Polri dari Polres Metro Bekasi langsung menanyakan kepemilikan narkotika tembakau sintetis dan terdakwa langsung mengambil sendiri paketan narkotika tembakau sintetis didalam lemari kamar, dan selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus permen Kiss didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,68 gram dan atau netto 1,29 gram, 9 (sembilan) paket plastik klip masing-masing berisi bahan/daun yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 8 gram dan atau netto 2,7 gram dan 1 (satu) Unit Handpone merk Realmi warna biru berikut kartu sim yang disimpan di dalam lemari rumah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 14/12465.POLISI/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis Tembakau sintetis : 3 (tiga) bungkus permen kiss didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian berat brutto : 2,68 gram,  netto : 1,29 gram;
  2. Diduga narkotika jenis Tembakau sintetis : 9 (sembilan) bungkus permen kiss didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian berat burtto : 8 gram, netto : 2,7 gram;

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 10,68 Gram, Netto 3,99 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr Supriyono, M.Si , Dimana Barang Bukti yang diterima berupa :

a.  1 (satu) buah bekas kemasan permen Kis warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Total Sampel 0,4270 Gram;

b.  2 (dua) buah bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun 0,7882 Gram;

Dengan kesimpulan :

      1. 1 (satu) buah bekas kemasan permen Kiss warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Total Sampel 0,4270 Gram

Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

      1. 2 (dua) buah bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun 0,7882 Gram

Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis bibit Sintetis atau Narkotika jenis liquid Sintetis tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya