Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. BPR METROPOLITAN PUTRA SUKARTA NURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1SUKARTA NURYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 8 tertanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Setyo Wibowo, S.H., M.Kn., beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
  4. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.160.795.782,00 (seratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Pinjaman : Rp. 92.813.816,00

Tunggakan Bunga 14 Kali: Rp.30.875.684,00

Jumlah Pelunasan                         : Rp. 160.795.782,00

  1. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap                            1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam:

Sertifikat Hak Milik No. 00468/ Setialaksana, atas nama Rohmat Hidayatulloh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10051605.00273, yang terletak di Kampung Garon Barat RT.002/RW.001, Desa Setialaksana, Kecamatan CabangBungin, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 08/04/2020 dengan Nomor 00368/setialaksana/2020, dengan luas tanah 1.004 m2 (seribu empat meter persegi).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar                            Rp.160.795.782,00 (seratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar                            Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini.
  4. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak