Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Ckr ARIO ARIBOWO, S.H. 1.RAFLI RAMADHANI SUKMANA als GEDONG bin NIRMA SUKMANA
2.PRANATA IZRO AWALI als IZRO BIN JUNEIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2278 /M.2.31/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI RAMADHANI SUKMANA als GEDONG bin NIRMA SUKMANA[Penahanan]
2PRANATA IZRO AWALI als IZRO BIN JUNEIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia Terdakwa I RAFLI RAMADHANI SUKMANA Als  GEDONG BIN NIRMA SUKMANA, terdakwa II PRANATA IZRO AWALI Als IZRO Bin JUNAEDI Bersama – Bersama Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang), Sdr  EJE  (daftar pencarian orang), Sdr TIO  (daftar pencarian orang), Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Richeese Factory Tambun Selatan Jalan Raya Mangunjaya Kampung Siluman RT. 03/02 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengkibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------

 

  • Pada hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 02.50 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) memberitahu untuk tawuran, kemudian Sdr. TIO (daftar pencarian orang) meminjam Motor Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET untuk pergi memanggil teman Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) ke daerah PONCOL, kemudian sekira jam 03.00 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) datang kembali ke warung madura dan membawa teman teman dari Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) yang dari daerah PONCOL dan sudah membawa senjata tajam jenis celurit, selanjutnya terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyuruh Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI berikut teman teman dari daerah PONCOL untuk mendahului. Kemudian terdakwa I pulang ke rumah di temani Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) untuk mengambil sejata tajam jenis celurit namun Terdakwa II menunggu di warung madura. Setelah terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) mengambil senjata tajam jenis celurit kemudian terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menghampiri Terdakwa II setelah itu terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyusul dan bertemu dengan teman teman dari PONCOL di Kali Baru Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi setelah bertemu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI langsung menuju wilayah sebrang REECHEES di jalan Mangunjaya Rt.003 / Rw.002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah sampai sekira jam 04.00 Wib dari pihak lawan GENK GASRUK muncul dari arah Underpass Tambun kemudian dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI dengan pihak lawan bersama sama maju dan terjadilah aksi saling serang dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI kalah dan mundur, kemudian langsung di serang oleh GENK GASRUK, lalu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI melihat anak korban NAUFAL terjatuh lalu terdakwa I melakukan pembacokan terhadap tubuh korban  dengan menggunakan clurit  sebanyak  3 kali dan melukai di  bawah  ketiak  sebelah kiri korban, Terdakwa II melindas tubuh anak korban NAUFAL pada bagian pinggang  dengan menggunakan motor Genio Nomor Polisi B5245-FLV Sebanyak satu kali, Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET melindas punggung Anak korban NAUFAL  saat Anak korban NAUFAL telungkup dalam posisi miring sebanyak satu kali dengan menggunakan motor  Yamaha AEROX serta menendang tubuh Anak korban NAUFAL dengan kaki kiri sebanyak satu kali, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang) melukai Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan clurit pada bagian  pinggang kiri, Sdr  EJE  (daftar pencarian orang) menendang  tubuh Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak  satu kali, Sdr TIO (daftar pencarian orang) membacok tubuh Anak korban NAUFAL (punggung) dengan menggunakan clurit, Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) membacok kepala bagian belakang dengan menggunakan clurit, kemudian dari pihak lawan GENK GASRUK melakukan serangan balik dan langsung melindungi anak korban NAUFAL lalu Tawuran tersebut selesai,
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 01/VER/RSUD/I/2025 tanggal 05 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp.KF, SH, MH.Kes, selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Bekasi, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan luar tubuh anak korban NAUFAL didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala bagian belakang, lengan bawah kanan, tonjolan ruas ke dua jari keempat. Tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada area atas bibir, permukaan kulit hidung, bahu kanan, bahu kiri, punggung, tonjolam tulang panggul, siku kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri sisi dalam, siku kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, lutut kanan dan lutut kiri. Patah tulang telapak tangan ketiga kiri. Dari hasil pemeriksaan radiologi didapatkan pendaraham intracerebral di lobus oksipital (di dalam jaringan otak di bagian belakang kepala) kanan kiri. Subgaleal hematom di oksipital (kumpulan darah dibawah lapisan jaringan ikat yang berada di antara kulit kepala dan tulang tengkorak) kiri. Fraktur os metacarpal 3 (patah tulang telapak tangan ketiga). Hal tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan membutuhkan istirahat sementara waktu. Luka diharapkan dapat pulih dalam waktu kurang lebih empat belas sapai tiga puluh hari.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.----------

 

Atau

Kedua

 

------ Bahwa ia Terdakwa I RAFLI RAMADHANI SUKMANA Als  GEDONG BIN NIRMA SUKMANA, terdakwa II PRANATA IZRO AWALI Als IZRO Bin JUNAEDI Bersama – Bersama Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang), Sdr  EJE  (daftar pencarian orang), Sdr TIO  (daftar pencarian orang), Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Richeese Factory Tambun Selatan Jalan Raya Mangunjaya Kampung Siluman RT. 03/02 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------

 

  • Pada hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 02.50 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) memberitahu untuk tawuran, kemudian Sdr. TIO (daftar pencarian orang) meminjam Motor Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET untuk pergi memanggil teman Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) ke daerah PONCOL, kemudian sekira jam 03.00 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) datang kembali ke warung madura dan membawa teman teman dari Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) yang dari daerah PONCOL dan sudah membawa senjata tajam jenis celurit, selanjutnya terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyuruh Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI berikut teman teman dari daerah PONCOL untuk mendahului. Kemudian terdakwa I pulang ke rumah di temani Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) untuk mengambil sejata tajam jenis celurit namun Terdakwa II menunggu di warung madura. Setelah terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) mengambil senjata tajam jenis celurit kemudian terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menghampiri Terdakwa II setelah itu terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyusul dan bertemu dengan teman teman dari PONCOL di Kali Baru Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi setelah bertemu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI langsung menuju wilayah sebrang REECHEES di jalan Mangunjaya Rt.003 / Rw.002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah sampai sekira jam 04.00 Wib dari pihak lawan GENK GASRUK muncul dari arah Underpass Tambun kemudian dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI dengan pihak lawan bersama sama maju dan terjadilah aksi saling serang dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI kalah dan mundur, kemudian langsung di serang oleh GENK GASRUK, lalu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI melihat anak korban NAUFAL terjatuh lalu terdakwa I melakukan pembacokan terhadap tubuh korban  dengan menggunakan clurit  sebanyak  3 kali dan melukai di  bawah  ketiak  sebelah kiri korban, Terdakwa II melindas tubuh anak korban NAUFAL pada bagian pinggang  dengan menggunakan motor Genio Nomor Polisi B5245-FLV Sebanyak satu kali, Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET melindas punggung Anak korban NAUFAL  saat Anak korban NAUFAL telungkup dalam posisi miring sebanyak satu kali dengan menggunakan motor  Yamaha AEROX serta menendang tubuh Anak korban NAUFAL dengan kaki kiri sebanyak satu kali, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang) melukai Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan clurit pada bagian  pinggang kiri, Sdr  EJE  (daftar pencarian orang) menendang  tubuh Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak  satu kali, Sdr TIO (daftar pencarian orang) membacok tubuh Anak korban NAUFAL (punggung) dengan menggunakan clurit, Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) membacok kepala bagian belakang dengan menggunakan clurit, kemudian dari pihak lawan GENK GASRUK melakukan serangan balik dan langsung melindungi anak korban NAUFAL lalu Tawuran tersebut selesai,
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 01/VER/RSUD/I/2025 tanggal 05 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp.KF, SH, MH.Kes, selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Bekasi, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan luar tubuh anak korban NAUFAL didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala bagian belakang, lengan bawah kanan, tonjolan ruas ke dua jari keempat. Tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada area atas bibir, permukaan kulit hidung, bahu kanan, bahu kiri, punggung, tonjolam tulang panggul, siku kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri sisi dalam, siku kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, lutut kanan dan lutut kiri. Patah tulang telapak tangan ketiga kiri. Dari hasil pemeriksaan radiologi didapatkan pendaraham intracerebral di lobus oksipital (di dalam jaringan otak di bagian belakang kepala) kanan kiri. Subgaleal hematom di oksipital (kumpulan darah dibawah lapisan jaringan ikat yang berada di antara kulit kepala dan tulang tengkorak) kiri. Fraktur os metacarpal 3 (patah tulang telapak tangan ketiga). Hal tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan membutuhkan istirahat sementara waktu. Luka diharapkan dapat pulih dalam waktu kurang lebih empat belas sapai tiga puluh hari.

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak menjadi UU yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.------

 

Atau

Ketiga

------ Bahwa ia Terdakwa I RAFLI RAMADHANI SUKMANA Als  GEDONG BIN NIRMA SUKMANA, terdakwa II PRANATA IZRO AWALI Als IZRO Bin JUNAEDI Bersama – Bersama Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang), Sdr  EJE  (daftar pencarian orang), Sdr TIO  (daftar pencarian orang), Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Richeese Factory Tambun Selatan Jalan Raya Mangunjaya Kampung Siluman RT. 03/02 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------

 

  • Pada hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 02.50 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) memberitahu untuk tawuran, kemudian Sdr. TIO (daftar pencarian orang) meminjam Motor Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET untuk pergi memanggil teman Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) ke daerah PONCOL, kemudian sekira jam 03.00 Wib Sdr. TIO (daftar pencarian orang) datang kembali ke warung madura dan membawa teman teman dari Sdr. JUNEIDI Als BULE (daftar pencarian orang) yang dari daerah PONCOL dan sudah membawa senjata tajam jenis celurit, selanjutnya terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyuruh Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI berikut teman teman dari daerah PONCOL untuk mendahului. Kemudian terdakwa I pulang ke rumah di temani Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) untuk mengambil sejata tajam jenis celurit namun Terdakwa II menunggu di warung madura. Setelah terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) mengambil senjata tajam jenis celurit kemudian terdakwa I bersama Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menghampiri Terdakwa II setelah itu terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang) menyusul dan bertemu dengan teman teman dari PONCOL di Kali Baru Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi setelah bertemu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI langsung menuju wilayah sebrang REECHEES di jalan Mangunjaya Rt.003 / Rw.002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah sampai sekira jam 04.00 Wib dari pihak lawan GENK GASRUK muncul dari arah Underpass Tambun kemudian dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI dengan pihak lawan bersama sama maju dan terjadilah aksi saling serang dari pihak terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI kalah dan mundur, kemudian langsung di serang oleh GENK GASRUK, lalu terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. HAIKAL (daftar pencarian orang), Sdr. TIO (daftar pencarian orang), Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET, Saksi anak RIPADLI  MAULANA  Als  PADLI  BIN  NAIMUN  SUHERI melihat anak korban NAUFAL terjatuh lalu terdakwa I melakukan pembacokan terhadap tubuh korban  dengan menggunakan clurit  sebanyak  3 kali dan melukai di  bawah  ketiak  sebelah kiri korban, Terdakwa II melindas tubuh anak korban NAUFAL pada bagian pinggang  dengan menggunakan motor Genio Nomor Polisi B5245-FLV Sebanyak satu kali, Saksi anak AHMAD HILMI  ZAIDAN Als  ZIDAN Bin SLAMET melindas punggung Anak korban NAUFAL  saat Anak korban NAUFAL telungkup dalam posisi miring sebanyak satu kali dengan menggunakan motor  Yamaha AEROX serta menendang tubuh Anak korban NAUFAL dengan kaki kiri sebanyak satu kali, Sdr   JUNAEDI   Als BULE  (daftar pencarian orang) melukai Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan clurit pada bagian  pinggang kiri, Sdr  EJE  (daftar pencarian orang) menendang  tubuh Anak korban NAUFAL  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak  satu kali, Sdr TIO (daftar pencarian orang) membacok tubuh Anak korban NAUFAL (punggung) dengan menggunakan clurit, Sdr ARIFIN Als KAMPLENG  (daftar pencarian orang) membacok kepala bagian belakang dengan menggunakan clurit, kemudian dari pihak lawan GENK GASRUK melakukan serangan balik dan langsung melindungi anak korban NAUFAL lalu Tawuran tersebut selesai,
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 01/VER/RSUD/I/2025 tanggal 05 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp.KF, SH, MH.Kes, selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Bekasi, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan luar tubuh anak korban NAUFAL didapatkan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala bagian belakang, lengan bawah kanan, tonjolan ruas ke dua jari keempat. Tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada area atas bibir, permukaan kulit hidung, bahu kanan, bahu kiri, punggung, tonjolam tulang panggul, siku kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri sisi dalam, siku kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, lutut kanan dan lutut kiri. Patah tulang telapak tangan ketiga kiri. Dari hasil pemeriksaan radiologi didapatkan pendaraham intracerebral di lobus oksipital (di dalam jaringan otak di bagian belakang kepala) kanan kiri. Subgaleal hematom di oksipital (kumpulan darah dibawah lapisan jaringan ikat yang berada di antara kulit kepala dan tulang tengkorak) kiri. Fraktur os metacarpal 3 (patah tulang telapak tangan ketiga). Hal tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan membutuhkan istirahat sementara waktu. Luka diharapkan dapat pulih dalam waktu kurang lebih empat belas sapai tiga puluh hari.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .----------

Pihak Dipublikasikan Ya