Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. BUDIYANA ALIAS BUDAY BIN SUMRI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.2.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYANA ALIAS BUDAY BIN SUMRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANA ALIAS BUDAY BIN SUMRI (ALM) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 17.00 wib atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasasi Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa Budiyana sedang beristirahat didalam rumahnya kemudian datang saksi Dian, Saksi Zaenal dan saksi Rusmanto (masing-masing berkas penuntutan terpisah) yang saat itu telah membawa paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diambil di daerah Perumahan Mangun Jaya 2 Tambun. Setelah itu Terdakwa Budiyana dan saksi Zaenal diminta oleh saksi Dian dan saksi Rusmanto untuk berjaga di luar rumah karena saksi Dian dan saksi Rusmanto akan membagi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah berselang 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa Budiyana dan saksi Zaenal diminta oleh saksi Dian untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu Terdakwa Budiyana bersama-sama dengan saksi Dian, saksi Zaenal dan saksi Rusmanto sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari sisa paketan sabu yang telah di kemas menjadi paketan kecil-kecil. Setelah itu saksi Dian memberikan 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Budiyana sebagai bentuk pembayaran sewa kontrakan karena saksi Dian tinggal di kontrakan atau rumah milik Terdakwa Budiyana. Setelah menerima 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa Budiyana 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengan cara diselipkan pada kayu tiang rumah terdakwa Budiyana.
  • Kemudian pada pukul 21.00 wib saat Terdakwa Budiyana sedang menonton TV dan saksi Dian bersama dengan saksi Zaenal sedang bermain HP, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang selatan yang melakukan pengamanan dan penggeledahan kepada Terdakwa Budiyana, saksi Dian dan saksi Zaenal. Pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa Budiyana menunjukan tempat dimana Terdakwa Budiyana menyembunyikan paket narkotika jenis sabu tersebut yang diselipkan di kayu tiang rumahnya dan menyerahkannya kepada anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan. Dimana barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Terdakwa Budiyana dengan berat netto kurang lebih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian saat itu Terdakwa Budiyana juga melihat Saksi Dian dan Saksi Zaenal juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sarung bantal yang berada di rumah terdakwa Budiyana yang merupakan kepunyaan dari Saksi Dian dan Saksi Zaenal. Setelah itu Terdakwa Budiyana, Saksi Dian dan Saksi Zaenal diamankan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 4867/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh AN. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram dan terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANA ALIAS BUDAY BIN SUMRI (ALM) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 21.00 wib atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasasi Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Budiyana diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi Dian Nugraha sebagai pentuk pembayaran sewa kontrakan karena saksi Dian menumpang di rumah atau kontrakan Terdakwa Budiyana.  Lalu setelah menerima 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa Budiyana 1 (satu) paket plastik klip kecil narkotika jensi sabu tersebut disimpan dengan cara diselipkan pada kayu tiang rumah terdakwa Budiyana.
  • Kemudian pada pukul 21.00 wib saat Terdakwa Budiyana sedang menonton TV dan saksi Dian bersama dengan saksi Zaenal sedang bermain HP, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang selatan yang melakukan pengamanan dan penggeledahan kepada Terdakwa Budiyana, saksi Dian dan saksi Zaenal. Pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa Budiyana menunjukan tempat dimana Terdakwa Budiyana menyembunyikan paket narkotika jenis sabu tersebut yang diselipkan di kayu tiang rumahnya dan menyerahkannya kepada anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan. Dimana barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Terdakwa Budiyana dengan berat netto kurang lebih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian saat itu Terdakwa Budiyana juga melihat Saksi Dian dan Saksi Zaenal juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sarung bantal yang berada di rumah terdakwa Budiyana yang merupakan kepunyaan dari Saksi Dian dan Saksi Zaenal. Setelah itu Terdakwa Budiyana, Saksi Dian dan Saksi Zaenal diamankan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 4867/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh AN. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram dan terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya