Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi-Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Januari 2024, terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS memesan stok bibit sinte (pouder) sebanyak 50 gram melalui akun instagram @herbs. Selanjutnya terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS mentransfer uang kepada akun herbs melalui pembayaran bit coin sebesar Rp20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) dan mendapatkan lokasi tempat ditempelnya paket bibit sinte tersebut. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBARNA (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil paket tersebut di daerah Batu Jaya Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat. Kemudian saksi WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBRANA mengambil paket bibit sinte tersebut dalam bentuk bungkusan jajanan merk ciki dan mengantarkannya kerumah terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat. Setibanya paket tersebut sampai dirumah terdakwa, terdakwa GIMNASTIARBC PAMUNGKAS langsung membuka bungkusan ciki dan menemukan isi bibit sinte (pouder) sebanyak 50B (50 gram), selanjutnya terdakwa bagi menjadi dua, masing - masing menjadi ukuran 25B (25 gram), selanjutnya terdakwa simpan di dalam lemari pakaian. Kemudian pada akhir bulan Februari 2024 terdakwa mengambil 25B (25 gram) dari dalam lemari pakaian terdakwa dan selanjutnya terdakwa bawa paket tersebut ke Cianjur Jawa Barat bersama saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA, dan setelah sampai di Cianjur Jawa Barat, terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS mengolah/meracik bibit sinte spray dengan cara mencampur dengan alkohol sekitar 96 persen didalam botol aqua yang ukuran 550 ml dan disaksikan oleh saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dengan hasil sebanyak 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml yang siap untuk diedarkan, namun terhadap hasil 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml tidak jadi terdakwa jual karena takut membawanya ke Cikarang dan 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml terdakwa buang ke tong sampah.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 19.30 dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat, terdakwa GIMNASTIAR meracik kembali bibit sinte spray dengan cara mencampurkannya dengan alkohol sekitar 96 persen didalam botol aqua yang ukuran 25 ml sebanyak 10 (sepuluh) botol lalu terdakwa pindahkan lagi ke botol bekas minuman air mineral merk Vit. Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menawarkan kepada saksi WISNU PRASETYO untuk menjual-belikan tembakau jenis sintetis yang sudah diracik oleh terdakwa dengan kesepakatan yaitu harga bahan/cairan sinte per 25 ml seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram pribadi terdakwa GIMNASTIAR bernama squishy.cmpny, kemudian akan dimaping / tempel oleh saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dan mengirimkan hasil lokasi ditempelnya narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa melalui akun Instagram saksi WISNU PRASETYO bernama -drstnge, uang pembayaran narkotika dari pembeli langsung dibayarkan kepada terdakwa GIMANSTIAR melalui transfer sistem barcode selot, dan atas hal tersebut saksi WISNU PRASETYO menyepakatinya. Kemudian, terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Vit berisikan bahan narkotika jenis tembakau sintetis berupa cairan dan 11 (sebelas) botol spray kepada saksi WISNU PRASETYO ke rumah saksi WISNU PRASETYO yang beralamat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi Jawa Barat sebagai wadah apabila ada yang mau membeli cairan bahan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi-Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Januari 2024, terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS memesan stok bibit sinte (pouder) sebanyak 50 gram melalui akun instagram @herbs. Selanjutnya terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS mentransfer uang kepada akun herbs melalui pembayaran bit coin sebesar Rp20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) dan mendapatkan lokasi tempat ditempelnya paket bibit sinte tersebut. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBARNA (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil paket tersebut di daerah Batu Jaya Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat. Kemudian saksi WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBRANA mengambil paket bibit sinte tersebut dalam bentuk bungkusan jajanan merk ciki dan mengantarkannya kerumah terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat. Setibanya paket tersebut sampai dirumah terdakwa, terdakwa GIMNASTIARBC PAMUNGKAS langsung membuka bungkusan ciki dan menemukan isi bibit sinte (pouder) sebanyak 50B (50 gram), selanjutnya terdakwa bagi menjadi dua, masing-masing menjadi ukuran 25B (25 gram), selanjutnya terdakwa simpan di dalam lemari pakaian. Kemudian pada akhir bulan Februari 2024 terdakwa mengambil 25B (25 gram) dari dalam lemari pakaian terdakwa dan selanjutnya terdakwa bawa paket tersebut ke Cianjur Jawa Barat bersama saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA, dan setelah sampai di Cianjur Jawa Barat, terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS mengolah/meracik bibit sinte spray dengan cara mencampur dengan alkohol sekitar 96 persen didalam botol aqua yang ukuran 550 ml dan disaksikan oleh saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dengan hasil sebanyak 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml yang siap untuk diedarkan, namun terhadap hasil 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml tidak jadi terdakwa jual karena takut membawanya ke Cikarang dan 10 (sepuluh) botol spray tembakau jenis sintetis ukuran 25 ml terdakwa buang ke tong sampah.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 19.30 dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat, terdakwa GIMNASTIAR meracik kembali bibit sinte spray dengan cara mencampurkannya dengan alkohol sekitar 96 persen didalam botol aqua yang ukuran 25 ml sebanyak 10 (sepuluh) botol lalu terdakwa pindahkan lagi ke botol bekas minuman air mineral merk Vit. Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menyerahkan kepada saksi WISNU PRASETYO untuk menjual-belikan tembakau jenis sintetis yang sudah diracik oleh terdakwa dengan kesepakatan yaitu harga bahan/cairan sinte per 25 ml seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram pribadi terdakwa GIMNASTIAR bernama squishy.cmpny, kemudian akan dimaping / tempel oleh saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dan mengirimkan hasil lokasi ditempelnya narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa melalui akun Instagram saksi WISNU PRASETYO bernama -drstnge, uang pembayaran narkotika dari pembeli langsung dibayarkan kepada terdakwa GIMANSTIAR melalui transfer sistem barcode selot, dan atas hal tersebut saksi WISNU PRASETYO menyepakatinya. Kemudian, terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Vit berisikan bahan narkotika jenis tembakau sintetis berupa cairan dan 11 (sebelas) botol spray kepada saksi WISNU PRASETYO ke rumah saksi WISNU PRASETYO yang beralamat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi Jawa Barat sebagai wadah apabila ada yang mau membeli cairan bahan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya penangkapan terhadap saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin alm ENA SUBARNA (dilakukan penuntutan terpisah) terkait peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya saksi YUGO PRASETYO bersama-sama dengan saksi YOKY EKO PRAMONO dan saksi ROBI CAHYAKA MAULANA selaku team subnit VI unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan perkara yang diketahui bahwa saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin alm ENA SUBARNA bekerja sama dengan terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 04.00 Wib, saksi YUGO PRASETYO bersama-sama dengan saksi YOKY EKO PRAMONO dan saksi ROBI CAHYAKA MAULANA menemukan terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS ada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat. Kemudian, saksi YUGO PRASETYO bersama-sama dengan saksi YOKY EKO PRAMONO dan saksi ROBI CAHYAKA MAULANA menerangkan kepada terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS terkait hubungan pengungkapan perkara narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan saksi WISNU PRASETYO dengan terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS dan terdakwa mengakuinya. Selanjutnya, team subnit VI unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa GIMANSTIAR BC PAMUNGKAS dan menemukan chat/percakapan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS lakukan bersama dengan saksi WISNU PRASETYO als WISNU bin alm ENA SUBARNA di Handphone milik terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS. Selanjutnya terdakwa GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |