Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan RUPS Luar Biasa PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 210.411.100.380,- (dua ratus sepuluh miliar empat ratus sebelas juta seratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung kerugian Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono). |